MENENTUKAN UKURAN MUD DAN SHA’
OLEH : DR. ABDUL MUHSIN BIN MUHAMMAD AL QOSIM
( Imam dan Khatib Masjid Nabawi )
1. UKURAN MUD
• UKURAN MUD MENURUT JUMHUR ULAMA:
- 1 MUD = 1,33 ROTL IRAQ
- 1 ROTL = 90 MITSQOL
- 1 MITSQOL = 72 BUTIR GANDUM = 2,3 GRAM ( kira-kira )
- 1 ROTL = 90 MITSQOL X 2,3 GRAM = 207 GRAM
- 1 MUD = 207 GRAM X 1,33 ROTL IRAQ = 275,31 GRAM
• UKURAN MUD MENURUT MAZHAB HANAFI
- 1 MUD = 2 ROTL IRAQ
- 1 ROTL = 130 DIRHAM, MAKA 1 MUD = 260 DIRHAM
- 1 DIRHAM = 14 QIRATH, 1 QIRATH= 5 BUTIR GANDUM
- 1 DIRHAM = 14 QIRATH X 5 BUTIR GANDUM = 70 BUTIR GANDUM = 2,23 GRAM ( kira-kira )
- 1 ROTL IRAQ = 130 X 2,23 GRAM = 289,9 GRAM
- 1 MUD = 289,9 GRAM X 2 ROTL IRAQ = 579,8 GRAM
2. UKURAN SHA’
• UKURAN SHA’ MENURUT JUMHUR ULAMA:
- 1 SHA’ = 5,33 ROTL IRAQ
- 1 ROTL = 90 MITSQOL
- 1 MITSQOL = 72 BUTIR GANDUM = 2,3 GRAM ( kira-kira )
- 1 ROTL = 90 MITSQOL X 2,3 GRAM = 207 GRAM
- 1 SHA’ = 207 GRAM X 5,33 ROTL IRAQ = 1103,31 GRAM ( 1,1 kg -pent)
Fairuz Aabaadi mengatakan di dalam kamus Al Muhith: Bahwa 1 sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya. Dia telah mencobanya dan telah menemukan bahwa itu benar.
Makiil ( ukuran dalam timbangan, mufrod nya KAIL. - pent) berbeda berat nya bergantung dari berat jenis barang yang ditimbang,
Ada yang berat seperti: kurma dan beras
Ada yang sedang seperti : burr dan kacang adas
Ada yang ringan seperti : Sya’ir ( jenis gandum ) dan biji bijian
Makiil telah dihitung hari ini [ 1-7-1439 H ] dengan 3 jenis yang ditimbang, berat sedang dan ringan. Sehingga menjadi:
empat kali cakupan penuh dua telapak tangan beras = 1340 gram
empat kali cakupan penuh dua telapak tangan burr = 1100 gram
empat kali cakupan penuh dua telapak tangan sya’ir = 820 gram
• UKURAN SHA’ MENURUT MAZHAB HANAFI
- 1 MUD = 8 ROTL IRAQ
- 1 ROTL = 130 DIRHAM, MAKA 1 SHA’ = 1040 DIRHAM
- 1 DIRHAM = 14 QIRATH, 1 QIRATH= 5 BUTIR GANDUM
- 1 DIRHAM = 14 QIRATH X 5 BUTIR GANDUM = 70 BUTIR GANDUM = 2,23 GRAM ( kira-kira )
- 1 SHA’ = 2,23 GRAM X 1040 DIRHAM = 2325 GRAM ( 2,3 KG kira kira)
Diterjemahkan secara bebas oleh: ABDUL RAHMAN MUBARAK
DARI SAYA: Masalah ini memang masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Adapun saya memilih untuk mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa 1 Sha' kurang dari 2,5 Kg sehingga jika mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,5 Kg/jiwa sudah sangat cukup. Apakah boleh lebih? Boleh boleh saja.
Pontianak, 24 Ramadhan 1443
Abdul rahman mubarak