-sebuah sudut pandang-
boleh beriktikaf di semua masjid berdasarkan firman Allah, "Wa antum 'ākifūna fil masājidi (sedangkan kalian sedang beriktikaf di dalam masjid)." Lafaz al-masājid ini bersifat umum, teramsuk ke dalamnya semua masjid. Inilah pandangan mayoritas ulama, dan telah bersepakat pula mengenai hal itu keempat imam mazhab. Adapun hadits, "Tidak ada iktikaf kecuali di tiga masjid," maka hadits ini lemah. Jika pun sahih, maka penafian (peniadaan selain ketiga masjid itu) dibawa kepada pengertian "sempurna", yakni bahwa iktikaf itu akan lebih sempurna jika dilakukan di tiga mesjid (masjid haram, masjid nabawwi, dan masjid al-Aqsha) ...
-Ustadz Doktor 'Abd as-Salam as-Suahimi hafizhahullah-
Ustadz hendra wibawa