Wajibkah istri taat pada suami dalam perkara khilafiyah?
1. Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini hukumnya wajib atau sunnah, dan pelaksanaannya tidak terkait dan tidak melalaikan hak-hak suami, maka istri tidak wajib taat kepada suami.
Contoh:
Istri ingin mengeluarkan zakat perhiasan, dengan keyakinan itu wajib. Suami berkeyakinan tidak wajib zakat atas perhiasan dan melarang istrinya bayar zakat. Maka istri tidak wajib menaati suami dalam hal ini.
2. Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini hukumnya sunnah, dan pelaksanaanya terkait dengan hak-hak suami atau bisa melalaikan hak-hak suami, maka wajib taat kepada suami jika dilarang.
Contoh:
Istri ingin puasa sunnah, namun dilarang oleh suami. Maka istri wajib taat kepada suami.
3. Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini hukumnya mubah (boleh), maka istri wajib taat kepada suami.
Contoh:
Istri berkeyakinan boleh membuka wajah, tidak wajib pakai cadar. Maka istri wajib taat kepada suami jika diperintahkan memakai cadar.
4. Dalam masalah khilafiyah, istri meyakini wajib, atau haram atau bid'ah, maka istri tidak boleh taat kepada suami jika suami berbeda pendapat.
Contoh:
Istri meyakini wajib menutup wajah di depan non mahram. Sedangkan suami meyakini boleh membuka wajah. Maka istri tidak boleh taat ketika diperintahkan untuk membuka wajah di depan non mahram.
Wallahu a'lam.
Diringkas dari fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid.
Join channel telegram @fawaid_kangaswad