Tukang bangunan dan para pekerja berat tetap harus puasa
Di antara salah kaprah yang ada di tengah masyarakat adalah bahwa para pekerja berat diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Ini anggapan yang keliru.
Para pekerja berat selama ia tidak memiliki udzur seperti sakit, safar atau lainnya, maka ia tetap wajib berpuasa. Namun andaikan di tengah hari ia merasa berat dan sakit, maka ia boleh berbuka dan meng-qadha puasanya di hari lain.
Al Allamah Nizhamuddin menyebutkan,
المُحترِفُ المُحتاجُ إلى نفقَتِه عَلِمَ أنَّه لو اشتغل بحِرفَتِه يلحَقُه ضَرَرٌ مُبيحٌ للفِطرِ، يَحرُمُ عليه الفِطرُ قبل أن يَمرَضَ
“Orang yang sangat butuh kepada penghasilan dan ia tahu bahwa jika ia bekerja (dalam kondisi puasa) maka ia akan terkena bahaya. Maka ia diharamkan untuk meninggalkan puasa sebelum ia merasakan sakit” (Al Fatawa Al Hindiyah, 1/208).
Al Buhuti menjelaskan:
وقال أبو بكر الآجري: مَن صنعَتُه شاقَّةٌ، فإن خاف بالصَّومِ تلفًا؛ أفطَرَ وقَضَى، إن ضَرَّه تركُ الصَّنعةِ، فإن لم يَضُرَّه تَرْكُها أثَمِ بالفِطرِ
“Abu Bakar Al Ajurri mengatakan: orang yang pekerjaannya berat, jika ia khawatir binasa ketika berpuasa, maka ia boleh berbuka dan meng-qadha di hari lain. Ini jika meninggalkan pekerjaan akan membahayakan dia. Namun jika meninggalkan pekerjaan tidak masalah untuknya, maka ia berdosa jika meninggalkan puasa. ” (Kasyful Qana', 2/310).
Dari penjelasan Al Ajurri ini juga kita dapati faedah bahwa pekerja berat yang boleh berbuka jika tidak kuat adalah jika ia tidak memiliki tabungan harta yang memadai. Dia harus bekerja untuk memenuhi penghidupannya.
Adapun jika seorang pekerja berat memiliki tabungan yang banyak dan memadai untuk penghidupannya, maka ia tidak boleh nekat bekerja berat di bulan puasa yang bisa membuat ia harus membatalkan puasanya.
Wallahu a'lam.
Join channel telegram @fawaid_kangaswad