Para ustadz dan kyai yang mengatakan merokok itu makruh mestinya menegaskan pada diri dan jama'ahnya:
1. Makruh kalau sendirian, tapi kalau di depan anak istri dan apalagi orang lain, maka HARAM. Pastikan asapnya ga ganggu orang.
2. Makruh kalau di tempat biasa, tapi kalau di tanah haram, HARAM. Ini paling parah, mengganggu para tamu Allah yang lain.
3. Makruh kalau sesekali, tapi kalau setiap saat, HARAM
Perbuatan makruh itu kan memang boleh dilakukan sesekali bila ada kebutuhan. Misalnya makan sambil berdiri atau berjalan, sesekali gpp kalau ada kebutuhan. Masalahnya, perokok itu:
المكروه يوما وليلة صباحا ومساء صبحا و ظهرا وعصرا ومغربا وعشاء وقبل تناول الطعام وبعده وقبل النوم وبعده
*status ini ditulis karena miris melihat banyak yang merokok ga jauh dari pelataran masjid al haram. Asapnya sangat menggangu.
Ustadz khairul umam