Lailatul Qadar dalam Fatwa Imam Nawawi
Dalam al-Masā'il al-Mantsūrah yang dikompilasi dan disusun oleh murid beliau 'Alā el-Dīn bin al-'Aththār, Imam Nawawi menulis:
Masalah: Pendapat populer (al-masyhur) dalam madzhab kami (Syafi'i) adalah bahwasanya Lailatul Qadar terbatas pada satu malam dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadan dan menetap pada malam tersebut tidak berpindah-pindah pada setiap tahunnya.
Sedangkan yang menjadi pendapat pilihan (al-mukhtār) adalah bahwa ia berpindah-pindah; pada tahun tertentu jatuh pada suatu malam dan di tahun-tahun lainnya di malam lain. Dengan inilah hadis-hadis tentang Lailatul Qadar yang sahih dan bervariasi dikompromikan.
Di antara imam-imam madzhab kami yang melontarkan pendapat ini adalah Abu Ibrahim bin Yahya al-Muzaniy dan rekannya imamnya para imam, yakni Abu Bakar bin Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah (semoga Allah merahmati keduanya). Wallahu a'lam.
Ustadz alee masaid