Jumat, 15 April 2022

Disunahkan untuk membaca Qur'an di tempat pilihan yang bersih. Oleh karena itu banyak para ulama yang mensunahkan agar membaca Qur'an sebaiknya dilakukan di masjid

✒️أدب تلاوية القرآن
✒️Adab Tilawah Qur'an 
 Imam An-Nawawiy berkata :

   "Disunahkan untuk membaca Qur'an di tempat pilihan yang bersih. Oleh karena itu banyak para ulama yang mensunahkan agar membaca Qur'an sebaiknya dilakukan di masjid. Karena di dalam masjid terkumpul sifat kebersihan dan kemuliaan tempat dan sejatinya juga terdapat fadhilah lainnya yakni I'TIKAF. Sepatutnya bagi tiap orang yang memasuki masjid untuk meniatkan i'tikaf, sama saja apakah ia duduk dalam jangka waktu lama atau sedikit di masjid tsb. Bahkan lebih bagus lagi jika sejak awal masuk masjid untuk meniatkan i'tikaf, dan ini adalah adab yang sepatutnya diperhatikan dan disebarkan di kalangan awam karena perkara ini termasuk banyak dilalaikan".

(At-Tibyan fi Adab Hamalatil-Qur'an, Bab 6, Adab membaca Qur'an)

   Dalam mazhab Asy-Syafi'iy dan para ulama lainnya, ibadah i'tikaf sah walaupun hanya beberapa saat selama adanya مُكثٌ = berdiam diri di masjid.

   Bagi yang ingin mendengarkan durus tentang adab tilawah dan bab-bab lainnya dari kitab At-Tibyan, bisa disimak di link berikut ini:

https://t.me/filevarianghani