Sebagian Ulama mendhaifkan (melemahkan) hadits doa buka puasa,.
ذَهَبَ الظَّمّأُ وَابْتَلَّتِ العُرُوْقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ الله
Hadits ini diriwayatkan oleh kurang lebih 10 Ulama ahli Hadits didalam kitab mereka. (Lihat hadits no 21 di buku kami, 40 Hadits Nabi seputar Ibadah Ramadhan)
Adapun sebab Ulama melemahkan hadits ini karena ada rawi yang bernama al-Husain bin Waqid dan Marwan bin Salim al-Muqaffa'.
Para Ulama yang menanggap hadits ini Hasan, menjawab :
1. Al-Husain bin Waqid, dia adalah Tsiqah. Perawi kitab Shahihain al-Bukhari dan Muslim. Imam al-Bukhari membawakan riwayat nya didalam kitab shahih nya, hadits no 4619.
Imam Muslim membawakan riwayat nya didalam kitab shahih nya pada hadits no 3384.
Banyak para Ulama yg menulis riwayat dari nya. Dan kesimpulan nya, dia adalah Tsiqah.
Yang jadi masalah adalah Marwan bin Salim al-Muqaffa', beliau adalah Tabi'in yang sedikit meriwayatkan hadits, yakni cuma meriwayatkan satu hadits saja, yakni hadits doa buka puasa ini. Dan yg meriwayatkan dari beliau juga 1 orang yakni al-Husain bin Waqid. Sehingga dia status nya Majhul Haal (tidak dikenal keadaan nya).
Para Ulama ahli hadits tidak ada yg menilai nya kecuali Imam Ibnu Hibban menyebutkan nya didalam kitab Tsiqah nya.
Dan Ulama yg melemahkan hadits ini mengatakan, penilaian Ibnu Hibban yg meyendiri dalam mentsiqahkan beliau tidak diterima sebab beliau dikenal terlalu bermudah2an didalam mentsiqahkan seorang rawi.
Namun Ulama yang menilai hadits ini Hasan, menjawab, apa yang mereka katakan itu benar, JIKA Ibnu Hibban menyendiri didalam menilai seorang rawi. Tapi didalam hal ini beliau tidak sendirian didalam mentsiqahkan Marwan bin Sali al-Muqaffa',
Disana ada penilaian Imam ad-Daruquthni yang menilai hadits ini Hasan, ada juga Al-Hafidz Ibnu Hajjar yang menilai nya sebagai Maqbul. Dan Imam al-Hakim yang menganggap hadits ini Shahih. Maka dari itu Marwan bin Salim terangkat status nya dari Majhul Hal.
Ditambah lagi dalam ilmu Musthalah Hadits disebutkan bahwa, Apabila ada seorang Rawi yang Majhul Hal, lalu ada 2 orang rawi yang tsiqah meriwayatkan nya, maka terangkatlah status majhul hal dari nya.
Ditambah lagi status marwan bin salim ini adalah Tabi'in tua. Maka dari itu, hadits ini status nya Hasan.
Hadits ini di nilai Hasan oleh sejumlah Ulama.
1. Imam ad-Daruquthni
2. Imam al-Hakim menilai nya Shahih, tapi yang benar Hadits ini Hasan.
3. Syaikh al-Albani didalam banyak kitab nya.
4. Syaikh Syuaib al-Arnauth
5. Syaikh Ibnu Baaz
6. Al-Hafidz Ibnu Hajar
7. Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan.
Kesimpulan, dari penjelasan para Ulama jelaslah bahwa hadits ini Hasan Lidzatihi.
Saya ringkas dari beberapa kitab dan penjelasan Ulama, semoga bermanfaat
Ustadz prima ibnu firdaus