Salah satu hal harus kita fahami adalah bahwa terkadang waliyul Amr mempunyai hak yang di akui oleh syariat untuk melarang hal yang boleh jika ada maslahatnya, beberapa kasusnya adalah sebagai berikut:
1.pemerintah boleh melarang Ihyaul mawat(mengklaim tanah tidak berpemilik dengan mengurusnya)
2.pemerintah boleh memaksa akad praktek dokter dengan akad ijarah meskipun boleh dengan jualah demi kemaslahatan dokter dan rumah sakit
3.pemerintah boleh melarang LKS(lembaga keuangan syariah) tertentu untuk melebarkan sayap usahanya ke bidang tertentu
4.pemerintah boleh melarang pedagang tertentu menjual suatu barang tanpa izin usaha seperti obat2an
ini sesuai dengan kaidah:
تصرف الامام منوط بالمصلحة
tindakan imam itu berkaitan dengan maslahat
Ustadz devin halim