Saya teringat Syekh Sulaiman Ar Ruhaily حفظه الله di masjid nabi kajian bada ashar mengatakan: jangan memandang remeh pendapat ulama madzhab, sebab pada nya ada sisi kebenaran.
PERSOALAN FIQIH MADZHAB
Contoh Kasus: Tarawih 23 Rakaat.
Beberapa poin penting yang disampaikan Asy-Syaikh Hamid Akram Al-Bukhari -semoga Allaah menjaganya dan memberikan manfaat kepada kita dari ilmu-ilmunya- dalam satu kesempatan di majlis khataman Shahih Muslim di antaranya:
1. Tarawih tidak memiliki batasan jumlah.
2. Para Ulama telah sepakat melaksanakan tarawih sejak zaman Umar sampai zaman sekarang dengan 23 rakaat.
3. Tidak ada riwayat yang datang dari para Ulama Salaf ataupun generasi setelahnya yang mengingkari pelaksanaan tarawih 23 rakaat, apalagi yang menganggapnya bid'ah, kecuali datang dari Ulama kontemporer zaman sekarang.
4. Jangan tinggalkan jamaah tarawih hanya karena menginginkan jumlah 11. Karena Nabi shalat 11 rakaat dengan bacaan yang sangat panjang. Dan Aisyah menceritakan sifat shalat Nabi, bukan dalam rangka membatasi jumlah tarawih.
5. Mempopulerkan tarawih 11 rakaat memberikan efek negatif kepada umat, di antaranya adalah sikap malas beribadah, karena akhirnya umat lebih memilih 11 rakaat dengan bacaan yang pendek-pendek. Padahal kalau mereka shalat 23 rakaat bisa mengkhatamkan Al-Quran setidaknya satu juz setiap tarawih. Apalagi bulan Ramadhan merupakan bulan dimana kita seharusnya meningkatkan intensitas ibadah, bukan membatasinya.
6. Pentingnya belajar fiqih secara bertahap dari madrasah madzhab, bukan langsung mengkaji dalil sebelum matang.
7. Madrasah madzhab sudah ada sejak masa para Sahabat Nabi. Madzhab-madzhab yang eksis hari ini sebetulnya merupakan kelanjutan dari madzhab para Sahabat. Al-Imam Abu Hanifah lahir dari madrasah Ibn Mas'ud di Irak, Al-Imam Malik lahir dari Madrasah Ibn Umar di Madinah, dan Al-Imam Asy-Syafii lahir dari Madrasah Ibn Abbas di Makkah.
8. Jangan sampai engkau meninggalkan pendapat Ulama Salaf hanya untuk beralih taqlid kepada Ulama kontemporer. Padahal Ulama Salaf merupakan generasi terbaik umat ini. Karena dalam keadaan tersebut engkau telah memilih sesuatu yang sangat utama kepada sesuatu yang tidak utama.
9. Bila engkau katakan bahwa engkau mengikuti pendapat Ulama kontemporer karena mereka berfatwa dengan dalil, maka ketahuilah bahwa Abu Hanifah, Malik, Syafii, dan Ahmad juga berfatwa dengan landasan dalil syar'i. Tidak ada para ulama yang berijtihad tanpa landasan syar'i.
10. Tugas orang awam adalah bertanya kepada Ahludz Dzikri. Dan para imam Madzhab seluruhnya Ahludz Dzikri.
Wallâhu a'lam.
29 Juni 2018
- Muhammad Laili Al-Fadhli -
Semoga Allâh mengampuninya dan mengampuni keluarganya. Aamiin.
Ustadz abu sa'dy