Ringkasan Fiqh I’tikaf*
A. Definisi I’tikaf
1. Secara Bahasa: mendiami / menahan diri atas sesuatu
2. Secara Istilah Syar’i: Berdiamnya seorang muslim yang mumayyiz di masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah
B. Pensyariatan I’tikaf
I’tikaf disyariatkan berdasarkan:
1. Firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 125 & 187
2. HR. Bukhari & Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf pada sepuluh hari terkahir dari bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkannya.”
3. Ijma’ ulama bahwa i’tikaf disyariatkan dan hukumnya sunnah, kecuali i’tikaf dengan sebab nadzar maka hukumnya menjadi wajib bagi yang bernadzar.
C. Syarat Sah I’tikaf
1. Muslim yang mumayyiz dan berakal
2. Niat
3. Dilakukan di Masjid
4. Masjid yang digunakan adalah masjid yang di dalamnya ditegakkan shalat berjama’ah dan lebih utama juga tegak di dalamnya Shalat Jum’at
5. Suci dari hadats besar
D. Batas Waktu I’tikaf
Sejatinya ada perselisihan dalam masalah ini, namun yang tepat in syaa Allah bahwa i’tikaf tidak memiliki batas waktu minimal, maka sah meskipun hanya sebentar
E. Anjuran-anjuran I’tikaf
1. Seseorang menyendiri dengan Allah dan memutuskan hubungan dengan selain-Nya
2. Memperbanyak shalat
3. Memperbanyak membaca Al-Qur’an
4. Memperbanyak berdo’a
5. Memperbanyak dzikir
6. Memperbanyak istighfar dan taubat serta ibadah lainnya
F. Hal-hal Yang Dibolehkan Saat I’tikaf
1. Keluar untuk hajat yang diperlukan seperti makan & minum jika tidak ada yang menyuguhkan, keluar untuk buang hajat, untuk mandi karena junub dan wudhu karena hadats
2. Berbincang dengan orang-orang dalam hal hang bermanfaat seperlunya
3. Seseorang yang beri’tikaf boleh dijenguk oleh keluarganya
4. Meninggalkan tempat i’tikaf untuk mengantar keluarga yang mengunjungi, jika memang dirasa perlu, berdasarkan hadits Shafiyah (Muttafaqun ‘Alaih)
5. Makan, minum dan tidur di masjid dengan tetap MENJAGA KEBERSIHAN
G. Pembatal I’tikaf
1. Keluar dari masjid selain untuk keperluan dengan sengaja, meskipun sebentar
2. Berhubungan intim antara suami istri
3. Hilang akal, maka i’tikaf batal dengan sebab gila atau mabuk
4. Haid dan nifas
5. Murtad
*Diringkas dari Bab I’tikaf, Kitab ash-Shiyam, al-Fiqh al-Muyassar, hlm.167-170, Daar Nur as-Sunnah, Beirut, Cet.1: 2017
Akhukum Noviyardi Amarullah
——
Serial Semarak Ramadhan 18
19 Ramadhan 1443 H