Cukuplah menunjukkan "afdhalnya shalat ied di tanah lapang", perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para Khulafa' Rasyidin setelahnya.
Adapun alasan "karena masjidnya tidak cukup", maka ini sumbernya adalah "pendapat sebagian kecil ulama", perlu dalil, bukan malah jadi dalil!
Adapun shalat ied di masjidil haram, maka itu kekhususan masjidil haram yg menjadi tempat terafdhal di muka bumi .. kalau ini bisa diterapkan di tempat lain, tentunya yg paling pantas adalah masjid Nabawi, tapi ternyata itu tidak dilakukan oleh Nabi dan para Khulafa' Rasyidin setelahnya, wallahu a'lam.
Ustadz Dr musyaffa ad dariny Ma