Selasa, 05 April 2022

Pemaknaan Para Ahli FikihHadits :صلوا كما رأيتموني أصلي"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat"

Pemaknaan Para Ahli Fikih

Hadits :
صلوا كما رأيتموني أصلي

"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat"

Para fuqoha tdk memaknai hadits tsb dg wajibnya mengikuti semua gerakan Nabi dalam shalat. 

Mereka memaknainya dengan: 
"Ikutilah Nabi dalam perbuatan sholatnya sesuai hukumnya masing2, yg wajib hukumnya wajib diikuti, yang sunnah hukumnya sunnah diikuti"

Kasus:
Duduk tawarruk atau iftirasy?

Para fuqoha sepakat bahwa yg menjadi rukun sholat adalah perbuatan "duduk"

Adapun sifat duduk hukumnya sunnah, karena itu bagaimanapun seseorang duduk di dlm sholat baik tawarruk, iftirasy, bersila, simpuh, atau sifat yg lain maka sah sholatnya, karena "sebatas" meninggalkan sunnah.
Meninggalkan perbuatan sunah hukumnya bertingkat. 

Sifat duduk yg terlarang dlm sholat sbgmn dlm hadits adalah :
نهى عن عقبة الشيطان
"Rasul melarang sebagaimana duduk/simpuhnya setan"
Bagaimana duduknya setan itu ?
Para ulama menjelaskan duduknya setan itu:
- sbgmn duduknya penduduk neraka, duduk dg:
      *meletakkan pantat di tanah,
      *mengangkat kedua lutut dari tanah atau 
        menempelkannya k tanah, 
      *serta bertumpu kpd kedua tangan di 
        belakang punggung
- sbgmn duduknya anjing, duduk dg sifat di 
  atas tp bertumpu kpd kedua tangan di depan.

Wallahu a'lam.
Ustadz noor ikhsan silviantoro