SHAF RENGGANG
Terkait shaf renggang dalam mazhab hanbali, maka hal tsb makruh jika tidak ada hajat (jika ada hajat maka menjadi mubah), namun tidak berpengaruh pada keabsahan sholat, kecuali :
1. Makmum berdiri sendirian di belakang shof tidak ada makmum lain yang satu baris, maka batal.
2. Makmum berdiri sejajar di kiri imam, padahal di kanan imam masih ada tempat, maka batal
3. Makmum berdiri sejajar di kiri imam karena di kanan imam sudah penuh, tapi jaraknya dengan imam sejauh ukuran berdirinya 3 orang (kurleb 1,5 meter), maka batal dia. Jika jaraknya kurang dari ukuran berdiri 3 orang, maka tetap sah.
Ust Muhammad Faqih
Mahdzab Hanbali