Senin, 01 Juni 2020

siapa saja yang tidak mengetahui ushul ma’ani fiqh (ushul fiqh) maka ia tidak akan selamat dari jeratan taqlid , dan dia dianggap masuk golongan masyarakat awam

Kenapa harus belajar ushul fiqh ?

Ada beberapa alasan , kenapa seseorang harus belajar ilmu ini, di antaranya :

Al Imam Abul Mudzaffar as sam’ani dalam “Al Qawathi’ “ pernah mengatakan :

من لم يعرف أصول معاني الفقه لم ينج من  مواقع التقليد ، وعدّ من جملة العوام 

“ siapa saja yang tidak mengetahui ushul ma’ani fiqh (ushul fiqh) maka ia tidak akan selamat dari jeratan taqlid , dan dia dianggap masuk golongan masyarakat awam “.

Dari penjelasan Imam As sam’ani ini bisa kita pahami bahwa : seseorang yang bisa bebas dari jeratan taqlid adalah orang-orang yang memilki kompetensi dan kredibiltas dalam ilmu ini, adapun ketiadaan ilmu ini menjatuhkan orang tersebut dalam kumpulan orang-orang awam, meskipun ia dianggap memahami dan menghafal sejumlah masail fiqh atau lainnya. 

Dan Abul Khottob mengatakan dalam “ at tamhid “ :

من شروط المجتهد في الأحكام الشرعية  :  أن يكون عالماً بطرق الاجتهاد  ، وهو أن يعرف الأدلة الشرعية وطرق الاستدلال بها

“ diantara syarat seorang mujtahid dalam hukum-hukum syara’ adalah : hendaknya orang tersebut mengetahui metode ijtihad , seperti mengetahui dalil-dalil syara’ dan metode cara beristidlal dengan dalil-dalil tersebut “.

Dari penjelasan abul khottob ini , kita bisa  menyimpulkan bahwa usul fiqh merupakan syarat yang mesti terpenuhi bagi seseorang yang melakukan ijtihad. Kemudian beliau merinci maksudnya dengan mengatakan : hendaknya ia mengetahui dalil-dalil syar’i “. Hanya saja mengetahui dalil syar’i saja tidak cukup untuk melegitimasi seseorang untuk berijtihad, namun harus ada kemampuan untuk menerapkan dan mempraktikkan cara beristidlal dengan kaedah-kaedah tersebut, hal ini ditunjukkan dengan ucapan beliau : “ dan mengetahui cara atau metode beristidlal dengan dalil-dalil tersebut”.

Sedangkan shofiyuddin al hindi dalam “ nihayatul wushul “ mengatakan :

واعلم  أن الإنسان  كلما كان  أكمل في معرفة أصول الفقه  كان منصبه أتم وأعلى في الاجتهاد 

“ ketahuilah, bahwa seseorang yang apabila semakin sempurna pengetahuannya dalam ushul fiqh maka kedudukannya semakin sempurna dan semakin tinggi dalam ijtihad “. 

Benar, apa yang diutarakan oleh al hindi, bahwa seseorang yang semakin dalam dan komprehensif dalam mengetahui ilmu ushul maka nalar dan analisisnya pada masalah pasti jauh lebih dalam dan detail , dengan demikian hasil yang diperoleh akan lebih sempurna dan menyeluruh. Maka sudah seharusnya orang yang memiliki sifat seperti ini didahulukan dalam perkara ijtihad dibanding orang yang hanya mengetahui bidang ini secara parsial atau hanya sebatas tsaqafah umum. 

Dan masih banyak lagi nukilan ulama yang menunjukkan akan urgensi perkara ini. Namun, cukuplah tiga nukilan ini sebagai wakil dari banyaknya nukilan, sepanjang memilki substansi yang sama.
Ustadz abu fadhlullah