Sabtu, 31 Mei 2025

Status Anak di Luar Nikah

[ Status Anak di Luar Nikah ]

Beberapa kali mendapatkan pertanyaan serupa. Kasus terakhir ini cukup miris. Si istri baru tahu bahwa ia anak di luar nikah, ia pun ragu akan status pernikahannya karena yang menikahkannya ialah bapak biologisnya. Tragisnya, kondisi istri tersebut juga menikah dalam kondisi hamil anak di luar nikah.

Yang perlu didudukkan di awal adalah, membahas ragam pendapat dalam masalah ini bukan berarti meninjau ulang besarnya dosa zina. Zina tetaplah dosa besar, banyak riwayat menempatkan dosa zina sebagai dosa terbesar ketiga setelah menyekutukan Allah dan membunuh jiwa tanpa hak. 

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ 

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik" (QS. An Nuur : 3)

Sebagian ulama mengambil faidah dari ayat di atas tentang disandingkannya dosa syirik dengan dosa zina. 

فالزنا يُعتبر انتهاكًا للقيم الأخلاقية والدينية، مثلما يُعد الشرك انتهاكًا لحق الله في التوحيد والعبادة. التشبيه بالشرك يُبرز أثر الزنا في تدمير النقاء الإيماني وفساد الضمير، حيث أن كلاهما يُضعف الإيمان ويقود إلى الانحراف عن الطريق المستقيم

"Perzinahan dianggap sebagai pelanggaran nilai-nilai moral dan agama, sebagaimana syirik merupakan pelanggaran terhadap hak Allah untuk diesakan dalam ibadah. Analogi dengan syirik menekankan dampak perzinaan dalam menghancurkan kemurnian iman dan merusak hati nurani, sebab keduanya melemahkan iman dan menjerumuskan pada penyimpangan dari jalan yang lurus."

Para ulama memandang status anak yang lahir di luar nikah dalam beberapa pendapat. Dalam IslamQA disebutkan,

أن المرأة إذا كانت فراشا ، أي متزوجة ، وأتت بولد بعد ستة أشهر من زواجها ، فإنه ينسب إلى الزوج ، ولا ينتفي عنه إلا بملاعنته لزوجته . ولو ادعى رجل أنه زنى بالمرأة وأن هذا ابنه من الزنا ، لم يلتفت إليه بالإجماع، وذلك لقول النبي صلى الله عليه وسلم : " الولد للفراش وللعاهر الحجر" رواه البخاري

Jika seorang perempuan statusnya sebagai firasy (maaf : kasur alias bersuami), kemudian melahirkan seorang anak setelah enam bulan (dihitung dari akad nikah -pen), maka anak itu nasab ke suaminya dan tidak dapat dicabut darinya, kecuali dengan cara meli'an istrinya. Jika seorang laki-laki lain kemudian datang dan mengaku telah berzina dengan perempuan tersebut dan mengatakan bahwa anak itu adalah anaknya hasil zina, maka tidak perlu diperhatikan perkataan orang tersebut berdasarkan ijma’, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Anak itu adalah bagian dari tempat tidur, sedangkan pelaku zina harus dirajam dengan batu.” (HR Al-Bukhari)

Beberapa ulama menilai pendapat ini adalah ijma', seperti Ibnu Qudamah.

Perbedaan pendapat yang cukup tajam adalah jika anak tersebut lahir di luar nikah dalam kondisi ibunya bukan istri dari siapapun alias bukan sebagai firasy. 

ذهب جمهور العلماء إلى أنه لا ينسب إليه.

ونقل عن الحسن وابن سيرين وعروة والنخعي وإسحاق وسليمان بن يسار ، أنه ينسب إليه .

واختار هذا القول شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله

"Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal itu tidak dapat dinasabkan ke bapak biologisnya (dinasabkan ke ibunya -pen).

Diriwayatkan dari Al-Hasan, Ibnu Sirin, Urwah, An-Nakha’i, Ishaq, dan Sulaiman bin Yasar bahwa anak itu dapat dinasab kepada bapak biologisnya. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, rahimahullah.

Hukum di Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 251 juga mengatur bahwa anak yang sah adalah setiap anak yang lahir minimal seratus delapan puluh hari setelah pernikahan alias enam bulan.

Dengan demikian kasus di atas bila Anda membawa ke KUA untuk akad ulang maka penghulu akan mengecek terlebih dahulu tanggal berapa si anak lahir dan tanggal berapa akad nikahnya berlangsung. Bila lebih dari 180 hari maka KUA tidak dapat memfasilitasi akad ulang karena melanggar undang-undang (dan ijma' ulama dalam hal ini). Wallahu a'lam, semoga Allah Ta'ala beri taufiq dan hindarkan anak cucu keturunan kita dan kaum muslimin seluruhnya dari dosa zina dan dosa keji lainnya. Aamiin.
Ustadz yhouga pratama