HUKUM MEMBUNUH ISTRI YG BERSELINGKUH YG KEDAPATAN BERZINA
قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ : لَوْ رَأَيْتُ رَجُلاً مَعَ امْرَأَتِيْ لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصَفِّحٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ غِيْرَةِ سَعْدٍ لأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّيْ
Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Sekiranya aku melihat seorang laki-laki bersama dengan istriku (berzina), niscaya dia akan kutebas dengan pedang.’ Ucapan itu akhirnya sampai kepada Rasulullah. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah kalian merasa heran terhadap kecemburuan Sa’ad? Demi Allah, aku lebih cemburu daripadanya, dan Allah lebih cemburu daripadaku’” (HR. Bukhari).
Syaikh Utsaimin - رحمه الله - setelah membawakan hadits di atas mengatakan: "Apakah Nabi صلى الله عليه وسلم mentaqrir ucapan Sa'ad? Iya..beliau mentaqrir ucapan Sa'ad... "
Ana katakan: Disana terdapat sebuah kaidah:
تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز للنبي صلى الله عليه وسلم
"Mengakhirkan penjelasan dari waktu yg dibutuhkan adalah tidak boleh bagi Nabi صلى الله عليه وسلم "
Yakni, kalau sekiranya ucapan Sa'ad tersebut adalah Munkar, tentunya Nabi صلى الله عليه وسلم akan menjelaskannya, lalu meralatnya dan melarangnya. Akan tetapi beliau tidak mengingkari hal itu. Yg menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dibenarkan menurut SYARIAT.
Akan tetapi yg perlu diperhatikan disini adalah jika perbuatan suami yg membunuh istrinya yg terlihat berzina dengan lelaki lain nantinya akan memudhorotkannya, seperti dia akan dipenjara atau ia akan di hukum mati, karena kondisi hukum negara yg sangat jauh dari hukum Islam, maka hendaknya ia hindari dari melakukan yg demikian, dan ia mengambil jalan lain yg dapat menyelamatkan jiwanya, yaitu dengan memfasakh pernikahan dengan istrinya, dan mengeluarkannya dari rumahnya, sebagaimana yg Allah jelaskan di dalam Al Qur'an:
لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ
"......Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang..." (QS. Ath Tholaq : 1)
Yg dimaksud dengan "Fahisyah mubayyinah" adalah zina.
Kaidah mengatakan:
درء المفاسد مقدمة على جلب المصالح
"Menolak kerusakan (kemudhorotan) lebih didahulukan dari mengambil kemaslahatan"
Yakni, jika kemaslahatan yg dilakukan seseorang akan berdampak munculnya kerusakan yg jauh lebih besar dari maslahat yg diinginkan, maka meninggalkan perbuatan maslahat tersebut lebih di dahulukan dalam rangka mencegah kerusakan yg lebih besar.
Jadi sekali lagi, perbuatan suami yg membunuh istrinya yg ia lihat berzina adalah perbuatan yg dibenarkan oleh SYARIAT dan bukan perbuatan "dungu".
Wallahu a'lam
Ustadz abu yahya tomi
https://m.youtube.com/watch?
v=3f4ailtVWxA
Syaikh sholih al utsaimin