Minggu, 18 Mei 2025

Ketika pendapat Syaikhuna, Ibnu Utsaimin rahimahullah, yang membolehkan musafir untuk mengambil rukhsah safar meskipun masa tinggalnya panjang mulai tersebar luas,

Ketika pendapat Syaikhuna, Ibnu Utsaimin rahimahullah, yang membolehkan musafir untuk mengambil rukhsah safar meskipun masa tinggalnya panjang mulai tersebar luas, banyak dari para masyaikh yang mendesak Syaikhuna Ibnu Baz rahimahullah agar membantah beliau. Mereka mengatakan, "Fatwa ini menyelisihi pandangan yang benar, dan wajib atas Anda wahai Samahatus Syaikh untuk membantahnya."

Namun, Syaikhuna Ibnu Baz tidak membantah beliau. Beliau justru meminta untuk dihadirkan sejumlah kitab guna memperdalam penelitian terhadap masalah ini, seperti al-Mughni, Majmu’ Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sebagian karya Ibnul Qayyim, ad-Durar as-Saniyyah, dan kitab-kitab lainnya. Maka dibacakanlah bagian-bagian dari kitab-kitab tersebut yang berkaitan dengan masalah ini, dan Syaikhuna Ibnu Baz pun mendengarkan dengan seksama. Ketika bacaan selesai, Syaikhuna berkata:

"Adapun aku, maka aku tidak akan membantahnya. Pendapat beliau (Ibnu Utsaimin) memiliki bobot tersendiri."

Kemudian, ketika Dr. Ibrahim ash-Shubayhi menulis sebuah risalah panjang yang di dalamnya ia mengkritisi pandangan yang dipegang oleh Syaikhuna Ibnu Utsaimin, Dr. Ibrahim meminta Syaikhuna Ibnu Baz untuk menelaah tulisannya tersebut. Setelah risalah Dr. ash-Shubayhi dibacakan kepada Syaikh Ibnu Baz, beliau berkata:

"Ini adalah penelitian yang bermanfaat. Namun, pendapat yang menyelisihinya juga punya sisi yang patut dipertimbangkan."

Dan beliau berkata:

"Adapun aku, maka pandangan yang aku fatwakan adalah pendapat jumhur, yaitu pembatasan (rukhsah safar) dengan empat hari.”

— Fahd as-Sunaid
ustadz natsier al anqori