[Sedekah Dari Muhsinin, Pahami Fatwa Beliau, Saudaraku]
Pertanyaan kepada Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahullah:
Seorang laki-laki menerima sejumlah uang dari para dermawan untuk membantunya menikah. Namun setelah kebutuhan pernikahan terpenuhi, masih ada kelebihan dana. Apakah ia wajib mengembalikan kelebihan itu kepada pemberinya, ataukah boleh ia gunakan untuk keperluan agama dan dunia lainnya?
Jawaban beliau rahimahullah:
Para ulama rahimahumullah mengatakan bahwa ๐ฌ๐๐๐๐ค๐๐ก ๐ข๐ญ๐ฎ ๐๐จ๐ฅ๐๐ก ๐๐ข๐ญ๐๐ซ๐ข๐ฆ๐ ๐๐๐ก๐ค๐๐ง ๐จ๐ฅ๐๐ก ๐จ๐ซ๐๐ง๐ ๐ค๐๐ฒ๐, ๐ฆ๐๐ค๐ ๐ฃ๐ข๐ค๐ ๐ฎ๐๐ง๐ ๐ญ๐๐ซ๐ฌ๐๐๐ฎ๐ญ ๐๐ข๐๐๐ซ๐ข๐ค๐๐ง ๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ง๐ข๐๐ญ ๐ฌ๐๐๐๐ ๐๐ข ๐ฌ๐๐๐๐ค๐๐ก, ๐ฆ๐๐ค๐ ๐ฎ๐๐ง๐ ๐ข๐ญ๐ฎ ๐ฆ๐๐ง๐ฃ๐๐๐ข ๐ฆ๐ข๐ฅ๐ข๐ค๐ง๐ฒ๐ ๐ฌ๐๐๐๐ซ๐ ๐ฉ๐๐ง๐ฎ๐ก, ๐๐๐ง ๐๐จ๐ฅ๐๐ก ๐ข๐ ๐ฉ๐๐ซ๐ ๐ฎ๐ง๐๐ค๐๐ง ๐ฌ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฆ๐๐ง๐ ๐ฒ๐๐ง๐ ๐ข๐ ๐ค๐๐ก๐๐ง๐๐๐ค๐ข.
Namun, jika uang tersebut diberikan dari ๐ก๐๐ซ๐ญ๐ ๐ณ๐๐ค๐๐ญ dengan tujuan membantu biaya pernikahan, maka kelebihan dari kebutuhan itu wajib dikembalikan kepada para pemberi, karena ia telah menjadi ghaniyyan ‘anhu (tidak lagi membutuhkannya).
Tetapi, jika ia masih membutuhkan uang tersebut untuk keperluan lain yang masih berkaitan, seperti untuk perabotan rumah, maka hendaknya ia meminta izin dari para pemberi zakat tersebut. Ia sampaikan: "Saya telah menyelesaikan biaya mahar dan kebutuhan pernikahan, dan masih tersisa uang. Namun saya memerlukan dana untuk hal-hal lain. Apakah kalian mengizinkan saya memanfaatkannya untuk keperluan tersebut?"
Jika mereka mengizinkan, maka tidak mengapa ia menggunakannya. Jika tidak, maka ia wajib mengembalikannya.
Kaedah yang kami pegang dalam masalah ini:
"Barang siapa yang mengambil harta dari orang-orang untuk suatu tujuan tertentu, maka ia tidak boleh menggunakannya untuk tujuan lain kecuali setelah mendapat izin dari mereka."
(Selesai dari Al-Liqฤ’ al-Shahri oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin)
---
Di sini, Syaikh Ibn Ustaimin membedakan antara donasi sedekah dengan donasi zakat.
Jika tabarru' (donasi) itu dari sedekah, maka harta donasi itu menjadi milik pihak yang didonasikan padanya secara penuh dan boleh digunakan oleh pemiliknya.
Jika tabarru' (donasi) itu dari harta zakat (mal), maka harus sesuai tujuan.