Sabtu, 03 Mei 2025

MUTLAKKAH Haji lebih dahulu dan utama dibanding Umrah meskipun harus menanti beberapa tahun ?

MUTLAKKAH Haji lebih dahulu dan utama dibanding Umrah meskipun harus menanti beberapa tahun ?

Mari kita sedikit ulas, mungkin dalam poster itu hanya melihat dari sisi keutamaan Haji dan Umrah. Sementara bisa kita lihat dari beberapa sisi yaitu : 

Gambaranya : Fulan punya dana terbatas 30jt apakah untuk DP Haji reguler masa tunggu 25 thn atau untuk Umrah lebih dahulu ?

1.  Kaidah Fikhiyyah mengatakan :

الأمر إذا ضاق اتسع وعكسه إذا اتسع ضاق

Apabila terjadi kesempitan, hukum menjadi longgar dan sebaliknya, apabila terjadi kelonggaran, hukum menjadi ketat

Penerapannya : Haji dan Umrah keduanya wajib namun Haji dengan segala aturannya (wajib visa, wajib porsi) menjadikan kesempitan atau sulit pelaksanaanya disebabkan masa tunggu, sementara Umrah bisa kapan saja waktu secara aturan (visa dan tanpa porsi, kecuali musim haji), maka kondisi (dana) ini fulan telah mampu Umrah dan lebih mudah tapi tertahan kemampuan laksanakan Haji karena aturan, bahkan syarat wajib امكان المسير tak terpenuhi.

Walaupun wajib haji dalam Madzhab As Syafii itu wajib ala tarakhi (tak langsung) tapi sekali lagi aturan akhirnya menentukan penerapannya tentu beda bulan depan dengan 25 tahun lagi. Dan jika kedua kewajiban sama maka yang lebih mampu untuk melaksanakan kewajiban tersebut sebaiknya dikerjakan terlebih dahulu sesuai kaidah,

المشقة تجلب التيسير

kesulitan mendatangkan kemudahan

Tapi saran saya dahulukan umrah tunda haji dengan ber’azam untuk daftar haji setelahnya, sebagaimana dalam ‘Ianah at Thalibin : 

وينقض ما حكم به قوله بشرط العزم على الفعل في المستقبل فلو لم يعزم على ما ذكر حرم عليه التأخير

……Maka batal demi hukum (karena kondisi) dengannya, dengan syarat ‘azam dilaksanakan dimasa depan maka jika tidak ada ‘azam atas apa yang disebutkan maka haram atasnya penundaan.

2. Dibolehkan dahulukan Umrah dari Haji, sebagaimana Rasulullah ﷺ lakukan

قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

berkata Ibnu Umar, “Nabi ﷺ melaksanakan umrah sebelum haji.” (HR Bukhari)

Begitu juga Ijmak Ulama, Imam An Nawawi dalam Al Majmuk :

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ سَوَاءٌ حَجَّ فِي سَنَتِهِ أَمْ لَا وكذا الحج قبل العمرة واحتجوا له بحديث ابن عمر (أن النبي صلى الله عليه وسلم اعتمر قبل أن يحج)

Ulama berijma bolehnya umrah sebelum haji sama saja haji ditahunnnya atau tidak, dan begitu juga haji sebelum umrah mereka berhujjah dengan hadits Ibnu Umar…

Bahkan Rasulullah berhaji setelah lebih dulu umrah 3x.

Tentunya fikih ini luas dan keputusan hukum juga bisa ditentukan oleh kondisi atau illahnya, saya hanya mengulas dengan pertanyaan diatas, akan beda tentunya jika punya dana 21 ribu dollar apakah Haji Furoda dulu atau Umrah ? Maka wajib haji dulu dan umrah pun dapat. - wallah ‘alam - FM