Diantara bentuk kufur nikmat adalah berhenti dari menuntut ilmu setelah Allah bukakan pintu-pintunya
Diantara bentuk kufur nikmat adalah seseorang yang Allah beri kemudahan menuntut ilmu lantas ia tinggalkan. Jika seseorang sudah mulai menuntut ilmu, tidak boleh ia sibuk dengan urusan lain yang melalaikan dari menuntut ilmu kecuali jika urusan tersebut darurat. Jika tidak ada urusan darurat, hendaknya seseorang tidak putus dalam menuntut ilmu karena menuntut ilmu termasuk fardhu kifayah. Allah akan memberi pahala fardhu bagi para penuntut ilmu. Sedangkan pahala fardhu itu lebih besar dibanding pahala sunnah, sebagaimana disebutkan dalam hadis, Allah katakan,
_"Tidaklah hambaku mendekatkan diri padaku dengan satu amalan yang lebih aku cintai dibanding amalan yang aku wajibkan padanya."_( HR. Bukhari, no.6502 )
Menuntut ilmu termasuk fardhu kifayah. Jika seseorang sudah melakukannya maka ia telah melakukan kewajiban dari kaum muslimin lain. Namun menuntut ilmu terkadang fardhu ain pada perkara-perkara yang ia butuhkan untuk dirinya sendiri, seperti orang yang ingin shalat, maka wajib baginya mempelajari hukum-hukum shalat. Orang yang banyak harta harus mempelajari hukum-hukum zakat. Seorang penjual dan pembeli harus mempelajari hukum jual beli. Orang yang ingin haji, harus mempelajari hukum-hukum haji. Menuntut ilmu jenis ini hukumnya fardhu ain.
( Syarah Riyaddhus Shalihin, Ibnu Utsaimin 3/50 )