Jika si istri masuk Islam sedangkan suami masih dengan agamanya (non-muslim), bagaimana status hubungan pernikahan mereka?
Telah sepakat para ulama bahwa jika ada pasangan non-muslim nikah, kemudian keduanya masuk Islam, maka akad nikah mereka sebelumnya masih berlaku.
Nabi ﷺ tidak memerintahkan para sahabat ketika mereka masuk Islam untuk mengulangi akad nikah sebelumnya.
Tapi, jika salah satu pasangan masuk Islam misalnya si istri, dan suaminya masih dengan agamanya, maka menurut jumhur ulama:
1. Jika si suami ikut masuk Islam di masa iddahnya (kurang lebih 3 bulan dimulai setelah si istri masuk Islam, atau dengan ukuran iddah yg lain) maka mereka kembali dengan nikah sebelumnya, alias tidak mengulang akad nikah baru.
2. Jika telah lewat masa iddah dan suami belum juga masuk Islam, maka akad nikahnya terfasakh (putus).
Dalam masalah ini untuk poin nomer 2, Darul Ifta al-Mishriyyah punya pandangan lain, yakni jika suami belum juga masuk Islam setelah lewat masa iddah, maka si istri diberikan pilihan:
1. Mengajukan ke pengadilan untuk menfasakh akadnya. Atau
2. Menunggu suaminya masuk Islam. Jika suaminya masuk Islam maka status suami-istri antar mereka berdua kembali lagi, walaupun setelah waktu yg lama.
Di waktu menunggu ini, suami tidak boleh menjimak istrinya. Status nikahnya mauquf.
Pendapat yg dipilih oleh DIM ini adalah pendapat Imam Ibnu Taimiyyah, Imam Syaukani, dll.
Di kitab ini, DIM membawakan sekitar 4 dalil atas pendapat yg dipilih..
[فتاوى وأحكام المرأة لدار الإفتاء المصرية، ١٥٣]
Wallahu a'lam