*Hukum menghilangkan janggut orang lain*
Ternyata bagi sesiapa yg menyebabkan janggut seseorang tidak tumbuh lagi entah karena dibakar atau diberi cairan dsb, maka :
Ijma' ulama mengakatan bahwa pelaku harus membayar diyat/denda (seratus onta) kecuali Imam Syafiie dan Imam Malik mereka berpendapat bahwasanya pelaku hanya dimeja hijaukan saja.
(Kitab al Ifshooh 'an Ma'aani ash Shihhaah, bab diyat)
Faidah :
- Betapa mulianya kedudukan janggut dalam Islam sampai perbuatan yg menyebabkan tidak tumbuhnya janggut maka perbuatan trsebut memiliki konsekuensi berupa diyat.
- Janggut pun punya nilai yg tinggi dalam keindahan rupa seorang muslim, buktinya ada konsekuensi bagi yg menyebabkan tidak tumbuhnya janggut.
Anton Abdillah Al Atsary