Rabu, 14 Mei 2025

Hukum menghilangkan janggut orang lain*

*Hukum menghilangkan janggut orang lain*

Ternyata bagi sesiapa yg menyebabkan janggut seseorang tidak tumbuh lagi entah karena dibakar atau diberi cairan dsb,  maka :

Ijma' ulama mengakatan bahwa pelaku harus membayar diyat/denda (seratus onta) kecuali Imam Syafiie dan Imam Malik mereka berpendapat bahwasanya pelaku hanya dimeja hijaukan saja. 

(Kitab al Ifshooh 'an Ma'aani ash Shihhaah, bab diyat) 

Faidah  : 
- Betapa mulianya kedudukan janggut dalam Islam sampai perbuatan yg menyebabkan tidak tumbuhnya janggut maka perbuatan trsebut memiliki konsekuensi berupa diyat. 
- Janggut pun punya nilai yg tinggi dalam keindahan rupa seorang muslim,  buktinya ada konsekuensi bagi yg menyebabkan tidak tumbuhnya janggut. 

Anton Abdillah Al Atsary