Jual Beli Rumah Tapi Gagal Bayar? Begini Solusinya!
BP jual rumah ke NY seharga 270 juta. NY bayar 100 juta di awal, sisanya (170 juta) janji dibayar dalam 2 tahun. Tapi setelah jatuh tempo, NY belum mampu melunasi. AJB sudah dibuat, tapi tidak ada perjanjian tertulis soal gagal bayar. Lalu gimana solusinya?
Penyelesaian:
1. Secara hukum perdata:
Rumah sah milik NY (karena AJB), tapi sisa utang 170 juta tetap wajib dibayar. BP bisa menagih lewat jalur hukum sebagai piutang.
2. Secara syariah:
• Musyawarah ulang: rumah dikembalikan dan BP kembalikan 100 juta? Atau utang dicicil ulang?
• Jual rumah bersama: hasil penjualan dibagi: BP ambil 170 juta (piutang), sisanya untuk NY.
Saran Praktis:
• Segera buat kesepakatan tertulis baru yang jelas: jumlah utang, cara pelunasan, dan konsekuensinya.
• Libatkan saksi atau mediator kalau perlu.
• Hindari transaksi besar tanpa akad tertulis ke depan!
#FiqhMuamalah #JualBeliRumah #IslamicFinance #MuamalahSyariah #SolusiSyariah #KasusNyata #HikmahMuamalah