Tidak Ada Hujjah bagi Siapapun saat Menyelisihi As-Sunnah
Para shahabat ridhwanullahi 'alaihim ajma'in sepakat atas kebolehan wudhu dengan air laut, kecuali yang diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar dan 'Abdullah bin 'Amr, bahwa ia adalah air azab, sehingga tidak layak digunakan untuk wudhu. Diriwayatkan juga dari Jabir bin 'Abdillah atas makruhnya wudhu dengan air laut.
Lalu Ibn al-'Arabi menyatakan, "Tidak ada hujjah bagi siapapun saat menyelisihi as-Sunnah." Beliau mengatakan bahwa para shahabat di masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (dan berarti sepengetahuan Nabi) berlayar di lautan sekian lama, dan tidak diriwayatkan dari satu pun mereka, bahwa mereka membawa tanah untuk tayammum.
(Al-Masalik fi Syarh Muwaththa Malik, al-Qadhi Abu Bakr Ibn al-'Arabi, Jilid 2)