Membela Syaikh Ibnu 'Utsaimin dari Tuduhan Usamah Al Azhari
Oleh : Ustadz Abu Ubaidah As Sidawi
Dalam kitab Tsamarat Tadwin min Masail Ibni Itsaimin karya Syaikh Dr. Ahmad bin 'Abdur Rahman Al Qadhi (hlm. 52), beliau pernah bertanya kepada Syaikh Ibnu Utsaimin pada 5/8/1420: Bolehkah shalat di belakang orang yang beraqidah Asy'ari ?
Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab :
"Boleh shalat di belakangnya. Dan saya tidak mengetahui seorang ulama yang mengkafirkan Asyairah".
Syaikh Ibnu Utsaimin sangat berhati-hati dalam masalah takfir, termasuk kepada kaum Asyairah. Ucapan-ucapan beliau dalam masalah ini sangat banyak sekali di berbagai kitab-kitab karyanya. Saya nukil saja sebagiannya saja, terutama ucapan beliau tentang Asyairah karena sepertinya ini yang paling membuat Azhariyyun secara umum tidak inshaf kepada Syaikh Ibnu Utsaimin, dimana beliau sangat gamblang memaparkan aqidah salaf dalam tauhid asma' wa shifat dan membantah kerancuan ahli takwil semisal kaum Asyairah.
Beliau pernah mengatakan :
"Bila seorang berkata: Apakah kalian mengkafirkan ahli takwil atau menfasiqkan mereka? Kami jawab: Menghukumi seorang dengan kafir dan fasiq bukan kepada kita standarnya, tapi kepada Allah dan rasulNya. Dia termasuk hukum syar'i yang sumbernya di kembalikan kepada Al Quran dan As Sunnah. Maka harus tatsabbut secara ekstra sekali. Tidak boleh seorang dianggap kafir atau fasiq kecuali berdasarkan Al Quran dan As Sunnah.
Pada asalnya seorang muslim tetap dalam keislamannya sehingga ada dalil syar'i yang mengeluarkannya. Tidak boleh bagi kita untuk gegabah dalam mengkafirkannya atau menfasiqkannya karena hal itu membawa dua dampak negatif yang sangat berbahaya :
Pertama. Membuat kedustaan kepada Allah dalam hukum kafir kepada orang yang dia kafirkan.
Kedua. Terjatuh dalam ancaman kafir, kalau ternyata yang dia kafirkan tidak kafir, sebagaimana dalam hadits: "Apabila seorang mengkafirkan saudaranya maka akan kembali kepada salah satunya".
Oleh karena itu, seharusnya sebelum menghukumi seorang muslim dengan kekafiran hendaknya memperhatikan dua hal penting :
Pertama. Adanya dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah yang menetapkan bahwa ucapan dan perbuatan tersebut merupakan kekufuran.
Kedua. Hukum tersebut betul-betul terpenuhi pada pelontar atau pelaku tersebut, dalam artian telah terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang-penghalangnya.
(Lihat kitab Al Qawa'idul Mutsla, hlm. 89, karya Syaikh Ibnu Utsaimin, cet. Muassasah Syaikh Ibnu Utsaimin)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga berkata :
"Hendaknya seorang manusia bersikap hati-hati dari mengkafirkan orang yang tidak dikafirkan oleh Allah dan rasulNya atau melontarkan permusuhan Allah kepada seorang yang bukan musuh Allah dan rasulNya. Hendaknya dia menahan lidahnya karena lidah adalah sumber bencana".
(Fatawa fil Aqidah, 2/754)
Terus, dari mana bualan Usamah Al Azhari yang mendongeng bahwa Syaikh Ibnu Utsaimin mengkafirkan Azhariyyin?!!
Fp pengetahuan islam