“Hukum asal perbuatan yang tidak dilakukan Rasulullah adalah mubah baik dalam perkara ibadah maupun muamalah”
Ini kaidah mereka, yang menjadi cikal bakal lahirnya berbagai kebid’ahan.
Kaidah yang benar adalah:
“Hukum asal muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang melarangnya”.
“Hukum asal ibadah adalah terlarang, kecuali ada dalil yang memerintahkannya”.
UYP