Minggu, 22 Desember 2024

Hukum asal muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang melarangnya”.“Hukum asal ibadah adalah terlarang, kecuali ada dalil yang memerintahkannya

“Hukum asal perbuatan yang tidak dilakukan Rasulullah adalah mubah baik dalam perkara ibadah maupun muamalah”

Ini kaidah mereka, yang menjadi cikal bakal lahirnya berbagai kebid’ahan.

Kaidah yang benar adalah:

“Hukum asal muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang melarangnya”.
“Hukum asal ibadah adalah terlarang, kecuali ada dalil yang memerintahkannya”.
UYP