Syaikh Bashim bin Faishol - رحمه الله - menyebutkan bahwa seseorang itu dapat di katakan sebagai khoriji (berpaham khawarij) jika ia memenuhi dua syarat:
1. Membolehkan memberontak kepada pemerintah
2. Mengkafirkan para pelaku dosa besar dan menghalalkan darah mereka.
Dauroh Duat ke 3 IHBS