Bismillah
Ilmu tentang pernikahan itu tidak gampang lho!
Saya mengampu Mata kuliah Hukum perkawinan1 dengan bobot 3 sks, dalam menjelaskan permasalahan yang ada di kurikulum tidak jarang harus mengerenyitkan kening tuk memahami berbagai 'عبارة المؤلف'. Terlebih kitabul madah ( bahan ajar) merujuk kepada بداية المجتهد ونهاية المقاصد yg notabene kental dengan pendekatan yang falsafati ( منطق). Kebayang jika hal itu diajarkan pada masyarakat awam yg tidak terbiasa berlogika dan menganalisa tentu akan lebih "sulit". Namun anehnya giliran urusan menikah ketika ditanya, apakah anda mau menikah semua menjawab mau dan cukup antusias tuk menikah walaupun terkadang belum siap ilmunya...