Saya takjub dengan fatwa ini
Bagaimana beliau di masa di mana tidak ada alat USG bisa mengetahui posisi wajah bayi yang dikenal dalam istilah medis sebagai anterior, yakni wajah bayi usia 33-36 Minggu menghadap punggung Ibunya.
Dalam fatwa ini, ditanyakan kepada Beliau:
Seorang wanita Kristen wafat, suaminya muslim, dalam perutnya ada janin usia 7 bulan.
Di mana di makamkan, di pekuburan muslim atau Kristen ?
Beliau menjawab:
Dikubur terpisah tidak di keduanya.
Dengan cara punggung Ibunya menghadap kiblat, karena wajah anaknya menghadap punggung ibunya, sehingga wajah anaknya akan menghadap kiblat.
Karena bayinya Muslim mengikuti Ayahnya yang muslim, meski ibunya non muslim.
Masyaallah..
Tidak habis pikir, bagaimana beliau bisa mengetahui ini semua, padahal beliau juga tidak sempat menikah sampai wafat sehingga tidak ada pengalaman dengan istrinya sendiri.
Dan bukan kebiasaan beliau percaya tanpa memverifikasi.
Ustadz aly rayhan
Pandangan yang disampaikan oleh Ibn Taimiyah itu adalah mazhab Hanbaliy dan Syafi''iy. Silakan dicek dalam al-Mughnī dan Fatawa an-Nawawiy (gambar terlampir di kolom komentar). Keduanya lebih dahulu dari Ibn Taimiyah rahimahumullah.
Jadi, tidak perlu kaget :) Dan jika ingin takjub, takjublah pada al-Imam Ahmad atau sekalian takjub pada Watsilah bin al-Asqa' seorang dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena asal-muasal pendapat ini diriwayatkan dari Beliau.
Catatan tambahan dari Ustadz alee masaid