Menurut mazhab imam kami, Muhammad bin Idris asy-Syafi'i radhiyyallahu ‘an hu, jual-beli alat musik adalah tidak sah secara mutlak karena ia tidak memiliki manfaat secara syar'i...
Imam an-Nawawi menghikayatkan pendapat mazhab Syafi'i ini sebagai 'al-madzhab'.
Ustadz Febby