Senin, 29 April 2024

Menurut mazhab imam kami, Muhammad bin Idris asy-Syafi'i radhiyyallahu ‘an hu, jual-beli alat musik adalah tidak sah secara mutlak karena ia tidak memiliki manfaat secara syar'i.

Menurut mazhab imam kami, Muhammad bin Idris asy-Syafi'i radhiyyallahu ‘an hu, jual-beli alat musik adalah tidak sah secara mutlak karena ia tidak memiliki manfaat secara syar'i... 

Imam an-Nawawi menghikayatkan pendapat mazhab Syafi'i ini sebagai 'al-madzhab'.
Ustadz Febby