Rabu, 24 April 2024

Bolehkah Memberi Uang (sedekah) ke Tukang Sapu di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi?

Bolehkah Memberi Uang (sedekah) ke Tukang Sapu di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi?

Pertanyaan ini ditanyakan ke Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Hafidzahullahu Ta'ala, karena ada sebuah hadis yang berbunyi :
هدايا العمال غلول
"Hadiah untuk pekerja karena pekerjaannya (yang sdh mendapatkan gaji) maka itu adalah khianat"

Sering dicontohkan oleh para Ulama, semisal guru menerima hadiah dari wali santri, maka ini tidak boleh karena dikhawatirkan santri/murid tersebut akan mendapatkan perlakuan istimewa daripada yang lainnya.

Pegawai kantor menerima hadiah dari orang, dengan tujuan agar dibantu supaya orang tersebut diterima untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Dan kasus itu banyak terjadi di dunia kerja, dan harus berhati-hati dalam permasalahan ini. Walaupun ada perincian dari para ulama. 

Kembali lagi kepada kasus tukang sapu di atas, maka jawaban Syaikh adalah tidak mengapa mereka dikasih sedekah karena yang ngasih sedekah mau berharap apa ke tukang sapu? 
Tidak ada. 

_________________________

Perlu diketahui gaji mereka sedikit, sekitar 700 riyal (2,8 jt) per bulan. Namun jika ditambah uang yang biasa dikasih jamaah umroh/haji lumayan, bahkan ketika Ramadhan, dalam sebulan bisa 3-5 kali lipat dari gaji.

Gaji mereka kecil, tapi pahala mereka banyak. Selain mereka bisa sholat tiap hari di Tanah Suci, mereka juga dapat pahala karena membersihkan masjid, tempat paling mulia di dunia.

Kisah diambil dari cuplikan kajian Ust. Dr. Emha Hasan Ayatullah

✍️Abu Yusuf Akhmad Ja'far, Lc