Senin, 22 April 2024

Apakah karena sunnah, lalu ditinggalkan?

Apakah karena sunnah, lalu ditinggalkan? 

***

Di banyak masjid banyak terjadi kerenggangan shaff mulai 3 jari sampai sejengkal bahkan lebih. 

Padahal kalau pun tak wajib minimal adalah sunnah, artinya lebih syar'i dibandingkan dengan ritual-ritual shalat yang selama ini dilestarikan. 

Bersalaman setelah shalat, misalnya. 
Imam An-Nawawi dan Al-'Izz bin Absissalam dan beberapa Ulama lainnya mengatakan bahwa perbuatan tersebut adalah bid'ah mubahah, artinya, hukumnya hanya sekedar mubah. 

Tapi faktanya, banyak orang-orang yang benar-benar melestarikannya bahkan kemungkinan ada yang menganggapnya mendekati wajib. 

Demikian pula dzikir dan doa bersama setelah shalat yang senantiasa dilestarikan, padahal, andaikan dibolehkan, itupun hanya dengan tujuan "ta'lim" (pengajaran). 

Perkara yang jelas-jelas sunnah saja, dianjurkan agar sesekali ditinggalkan agar tidak dianggap wajib, apatah lagi amalan yang bobot hukumnya lebih rendah dari itu. 

Bagaimana menurut angtum-angtum?
Ustadz datya