[Apa Boleh Memaksa (Ijbar) Istri Agar Mandi?]
Jika suami ingin menikmati (استمتاع) tubuh istrinya untuk jimak atau sebatas senggama (مباشرة) untuk bagian kemaluan, sementara istri baru selesai haid dan nifas, atau dalam keadaan junub, maka suami boleh memaksa istrinya untuk segera mandi. Demikian yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam "al-Muqni'".
Bolehnya pemaksaan ini karena suami memiliki hak menikmati istrinya. Sementara jimak maupun senggama untuk bagian kemaluan, tidak diperbolehkan jika istri belum mandi haid atau nifas. Maka, suami boleh memaksanya untuk mendapatkan haknya. Dikatakan oleh Burhanuddin Ibn Muflih rahimahullah:
فملك إجبارها على إزالة ما يمنع حقه
"Suami memiliki kewenangan untuk memaksanya agar menyingkirkan penghalang terhadap haknya." [Al-Mubdi' Syarh al-Muqni', 8/15]
Namun untuk masalah memaksa istri agar mandi junub, disebutkan oleh Ibnu Aqil dalam kitab al-Wadhih, bahwa zahirnya dalam madzhab Hanbali adalah tidak diperkenankan suami memaksa istrinya untuk mandi junub karena ingin jimak dengannya. Berbeda dengan pandangan Ibnu Qudamah. Dan semoga pandangan yang tidak membolehkan lebih baik. Sekalipun begitu, merupakan bentuk ketaatan istri jika menuruti suami yang memerintahkan istri agar mandi junub agar bisa dinikmati. Karena boleh jadi suami lebih suka jika istrinya dalam kondisi suci dan lebih menyenangkan.
Suami juga boleh memaksa istri untuk mengenyahkan najis yang ada di tubuh istri, dengan mencucinya atau mandi. Tujuannya adalah agar suami lebih leluasa dan nyaman untuk menikmati istrinya.
Demikian semoga bermanfaat.
Ustadz hasan al jaizy