[ Sandal Sibtiyyah dan Larangan Memakai Sandal di Kubur ]
Sandal dalam foto ini diklaim sebagai sandalnya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam yang tersimpan di museum Topkapi. Terlepas dari benar tidaknya hal tersebut, ini adalah gambaran tentang apa yang disebut sebagai sandal sibtiyyah.
Sandal sibtiyah ialah sandal yang terbuat dari kulit sapi yang disamak sedemikian rupa hingga hilang bulunya. Sandal jenis inilah yang disebutkan dalam hadits Basyir ibn Ma'bad tentang larangan memakai sandal di kubur,
أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- رأى رجلا يمشي في نعلين بين القبور، فقال: (يا صاحب السبتيتين ألقهما)
Bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam melihat seorang berjalan memakai sepasang sandal diantara kuburan, maka beliau berkata, 'Wahai pemakai dua sandal sibtiyah lepaskan keduanya'. (HR Abu Daud, An Nasa'i)
Hadits ini sekilas bertentangan dengan hadits yang menjelaskan bahwa mayit dapat mendengar suara sandal di kubur,
إن الميت إذا وضع في قبره، إنه ليسمع خفق نعالهم إذا انصرفوا
"Sungguh mayit ketika dikuburkan dia akan mendengar suara ketukan sandal mereka (para pelayat) ketika mereka pergi" (HR Bukhari dan Muslim)
Adanya suara sandal ini berarti boleh memakai sandal di kuburan dan tidak harus dilepas, dan tidak ada pengingkaran dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam akan hal ini.
Sebagian ulama berpendapat larangan sandal di kuburan ini khusus sandal sibtiyah yang dikenakan dalam rangka untuk sombong, karena di masa jahiliah yang mengenakannya ialah orang-orang yang terhormat dan mulia. Karena terdapat hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi juga pernah mengenakan sandal jenis tersebut.
Ringkasnya hukum memakai sandal di kuburan adalah boleh, ini pendapat mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan terdapat riwayat dari Ahmad tentang hal ini. Walaupun sebagiannya dari kalangan Hanabilah memakruhkan, seperti Ibn Baz dan Ibn 'Utsaimin. Wallahu a'lam.
Ustadz yhouga