Zakat fitrah perempuan yang masih dalam masa 'iddah?
Jika perempuan ditalak oleh suaminya dengan talak raj'iy (talak 1 atau 2), selama masa iddahnya belum berakhir maka zakat fitrahnya tetap ditanggung oleh suaminya tsb. Begitu juga perempuan yang ditalak ba'in (talak 3) tetapi dalam kondisi hamil, jika ia belum melahirkan zakat fitrahnya tetap ditanggung oleh mantan suaminya tsb. Disebutkan oleh syaikh ba'isyan dalam Busyral karim. Wallahua'lam
@desrirandi