Selasa, 07 Maret 2023

Tidak sevisi, tidak cocok lagi, bukan alasan yang membolehkan untuk minta cerai

Tidak sevisi, tidak cocok lagi, bukan alasan yang membolehkan untuk minta cerai 

Pada asalnya, istri tidak boleh minta cerai. Kecuali ia memiliki alasan yang kuat yang dibenarkan oleh syariat. Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR. Abu Daud no.1928, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Para wanita yang mengajukan khulu’ dan melepaskan dirinya dari suaminya (tanpa alasan yang kuat), mereka itulah para wanita munafik” (HR. An Nasa'i no.3461, dishahihkan oleh Al Albani dalam Silsilah As-Shahihah no. 632).

Dan perceraian adalah prestasi setan yang paling dibanggakan oleh mereka. Oleh karena itu hendaknya para suami dan istri bertakwa kepada Allah dan jangan bermudahan mengucapkan kata cerai dan tidak bermudahan meminta cerai. 

Kemudian berusaha untuk mencari jalan damai dalam masalah-masalah yang mereka hadapi sebisa mungkin. Dan menjauhkan diri dari perceraian sebisa mungkin. Allah ta'ala berfirman:

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

“Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)” (QS. An Nisa: 128).

Kemudian berusaha menempuh langkah-langkah sebagaimana yang disebutkan dalam Al Qur'an, yaitu:

1. Memberi nasehat kepada pasangan, dengan nasehat yang baik.
2. Memberi teguran dengan cara pisah ranjang, jika itu bisa menegurnya.
3. Menghadirkan orang yang bijaksana dan baik yang dapat mendamaikan antara suami dan istri.

Jika langkah-langkah di atas juga tidak menyelesaikan masalah, barulah melihat kepada solusi perceraian. 

Dan seorang istri dibolehkan untuk meminta cerai jika memiliki alasan yang kuat yang dibenarkan oleh syariat. Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan:

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها

“Kesimpulannya, bahwasanya seorang wanita jika membenci suaminya karena buruknya akhlaknya, atau buruknya rupa suaminya, atau karena kebobrokan agamanya, atau karena ia terlalu tuanya, atau terlalu lemah, dan alasan yang semisalnya, sehingga ia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ kepada suaminya dengan membayar 'iwadh untuk menebus dirinya” (Al-Mughni, 8/174).

Ringkas kata, alasan-alasan yang membolehkan istri untuk minta cerai adalah:

1. Jika suami buruk akhlaknya. Semisal ia sering melakukan KDRT, atau ia selingkuh, atau ia orang yang kotor mulutnya dan sering mengganggu masyarakat, atau ia orang yang cabul, dan semisalnya.

2. Jika ia buruk rupanya. Semisal buruk wajahnya, atau ada kelainan pada fisiknya. Dan sang istri tidak bisa sabar menghadapinya sehingga ia khawatir tidak bisa taat pada suaminya.

3. Jika ia buruk agamanya. Semisal ia melakukan syirik akbar, atau kubur akbar atau kebid'ahan yang fatal, dan tetap terus-menerus melakukannya walaupun sudah dinasehati.

4. Terlalu tua atau lemah syahwat atau terlalu lemah fisiknya. Sehingga dianggap tidak dapat menunaikan kewajiban suami dengan baik. Dan sang istri tidak bisa sabar menghadapinya sehingga ia khawatir tidak bisa taat pada suaminya.

Dalam keadaan-keadaan di atas, istri boleh meminta cerai atau mengajukan khulu' dan tidak ada cela baginya. 

Adapun alasan tidak sevisi, tidak cocok lagi, sudah tidak ada chemistry, dan semisalnya, tidak termasuk alasan yang membolehkan untuk minta cerai. Wallahu a'lam.

(Dari buku "20 Konflik Rumah Tangga dan Solusinya" karya al faqir).

Join channel telegram @fawaid_kangaswad