Di Antara Sebab Jumhur Ulama Tidak Menganggap Pendapat Mazhab Dzohiri
Syeikh Dr. Abdul Fattah Al-Yafii dalam kitab beliau "At-Tamadzhub" menyimpulkan beberapa poin mengapa madzhab Dzahiri tidak mu'tabar, sehingga apapun pendapat mereka tidak memengaruhi ijma ulama, beliau menulis di antara sebabnya:
1. Mereka menolak qiyas, inilah sebab yg paling utama.
Imam Ibnu Hazm secara jelas mengatakan itu dalam kitab beliau "Al-Muhalla" dan "Al-Ihkam".
Adapun Daud Ad-Dzohiri, muassis pertama Madzhab Dzohiri, para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, sebagian mereka mengatakan bahwa Imam Daud Ad-Dzohiri menolak qiyas secara mutlak, sebagian lagi bilang bahwa yg beliau tolak hanya qiyas yg ghoiru jaliy, adapun qiyas jaliy beliau terima.
Para ulama mengatakan bahwa orang-orang yg menafikan qiyas dalam beristinbath hukum tidak dianggap sebagai mujtahid, sehingga tidak boleh bertaqlid pada mereka.
Ibnu Hazm berpandangan bahwa semua perkara syariat ini adalah ta'abbudiy, bukan ma'qulah makna, hingga madzhab mereka tidak membahas illah sebuah hukum.
Madzhab Dzohiri menafikan segala bentuk ijtihad dengan akal (ro'yi), seperti qiyas, istihsan, sadduz dzari'ah, dan maslahah mursalah. Mereka mencukupkan diri dengan dzahir nash, bahkan mereka tidak menggunakan mafhum mukholafah.
2. Imam Daud Ad-Dzohiri (w. 270) belum sampai pada derajat mujtahid mutlaq.
3. Banyak pendapat mereka yg menyelisihi jumhur, bahkan ijma'.
Misalnya mereka mengatakan bahwa air liur "babi" itu tidak najis, berbeda dengan anjing, karena air liur anjing ada nashnya.
Mereka juga mengatakan bahwa semua kencing dari makhluk hidup itu suci dan tidak menajiskan air, walaupun itu kencing anjing dan babi. Berbeda dengan kencing manusia, ia bisa menajiskan air, karena ada nash haditsnya.
[Al-Muhalla, 1\169]
Ini disebabkan karena mereka terlalu berpegang teguh dengan dzhohir nash, dan terlalu berlebihan dalam menggunakan kaedah hukum asal (istiśhāb).
4. Madzhab Dzohiri tidak terjaga sebagaimana 4 madzhab yg masyhur.
Madzhab Dzahiri tidak memiliki para imam yg mentakhrij dan mentarjih pendapat-pendapat madzhabnya. Fiqih Dzahiri tidak memiliki kitab qowaid dan ushul fiqihnya sendiri. Tidak ada istilah ashab wujuh dalam madzhab Dzahiri.
Fiqih dzhohiri sampai ke kita saat ini hanya lewat kitab-kitab Ibnu Hazm.
Dan itu pun -kata sebagian ulama- bahwa apa yg ada dalam Al-Muhalla karya Imam Ibnu Hazm hanya pendapat-pendapat hasil ijtihad beliau, bukan mewakili pendapat-pendapat muassisnya, Imam Daud Ad-Dzohiri.
Terakhir, perlu diketahui bahwa dalam madzhab Dzohiri, taqlid itu haram secara mutlak. Tidak boleh taqlid kepada siapapun, baik itu ke sahabat Nabi, atau para imam mujtahid setelah mereka.
Wallahu a'lam.
___
Oiya, Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa nikah itu WAJIB bagi yg mampu jima dan menafkahi, baik ditakutkan padanya zina atau tidak.
Ustadz amru