Selasa, 07 Maret 2023

Berkaitan dengan negara Aljazair, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya mengenai sekelompok pemuda yang baru keluar dari penjara dan mereka mengkafirkan pemerintah Aljazair karena berhukum dengan hukum buatan manusia.

Berkaitan dengan negara Aljazair, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya mengenai sekelompok pemuda yang baru keluar dari penjara dan mereka mengkafirkan pemerintah Aljazair karena berhukum dengan hukum buatan manusia.

Syaikh menjelaskan bahwa selama penguasa masih shalat, maka mereka muslim dan tidak boleh dikafirkan. Mereka adalah penguasa syar'i dan bai'at diberikan kepada mereka (، فله بيعة، وهو حاكمٌ شرعيٌّ)

Adapun berkaitan dengan undang-undang buatan, maka Syaikh menjelaskan bahwa yang benar darinya harus diterima, dan yang keliru darinya jika memungkinkan bisa didiskusikan kembali dengan ahlul hal wal aqd dan para ahli di bidangnya, jika tidak maka yang keliru harus ditolak.

Kemudian Syaikh mengajak kita untuk berpikir dengan bertanya:

مع أنَّ الجزائر كم بقيت مستعمَرة للفرنسيين؟
السائل: 130 سنة.
الشيخ: 130سنة! طيِّب! هل يُمكن أن يُغيَّر هذا القانون الذي دوَّنه الفرنسيَّون بين عشيَّة وضحاها؟! لا يُمكن.
أهمُّ شيء: عليكم بإطفاء هذه الفتنة بما تستطيعون، بكلِّ ما تستطيعون، نسأل الله أن يقيَ المسلمين شرَّ الفتن.

"Berapa lama Aljazair di bawah penjajahan Perancis?"
"130 tahun"
"130 tahun! Baik. Mungkinkan mengubah undang-undang yang dibuat Perancis ini dalam waktu antara sore sampai paginya? Tidak mungkin!"

Maka yang paling penting sekarang bagimu adalah memadamkan fitnah ini semampumu, dengan segenap kemampuanmu, kita memohon kepada Allah agar Dia melindungi kita dari kejelekan fitnah-fitnah"

Sumber:فتاوى العلماء الأكابر فيما أُهدر من دماء في الجزائر

Sama dengan Syaikh Al Albani yang mengatakan bahwa katakanlah besok diterapkan undang-undang Islam, maka yang pertama melanggar justru mereka sendiri, anak-anak mereka dan istri mereka.. Karena masyarakat tidak siap, tidak terdidik dengan Islam terlebih dahulu sehingga yang ada hanya penolakan...

Maka solusinya adalah tashfiyah (pemurnian) dan tarbiyah (pendidikan), agar nanti antara rakyat dengan undang-undangnya bisa berjalan beriringan.

Jangan ikut arus orang yang selalu isti'jal (tergesa-gesa), karena orang yang tergesa-gesa sebelum waktunya, maka hukumannya adalah diharamkan baginya perkara yang ia kejar tersebut.
Ustadz ristiyan ragil