Debitur boleh memberikan diskon kepada kreditur yang bayar angsuran lebih cepat dengan syarat tidak dipersyaratkan dalam akad. Dalam pembahasan fiqh ini termasuk ke dalam Shulh, dimana debitur menggugurkan sebagian haknya dari kreditur.
Based on AAOIFI Standards No.8
Ustadz abdurahman zahier