Mau curhat sedikit ttg SS ini.
Jadi dalam kitab Fathul Majid ada nukilan ttg bagaimana pandangan ulama Syafi'iyyah ttg bathilnya keyakinan orang yg menganggap barokahnya suatu tempat atau kuburan.
Abdurrahman Hasan dalam Fathul Majid menukil Qaala Ar-Rafi'iy fii syarhil Minhaaj.
Ini jelas musykil, Al-Minhaj adalah Minhaj Ath-Thalibin karya An-Nawawi, kok bisanya Ar-Rafi'iy menulis syarhnya padahal dia sudah wafat sebelum An-Nawawi lahir?
==============
Pasti ada yg salah dgn teks Fathul Majid.
Benar saja, karena dalam Taysir Aziz Al-Hamid yg berkata itu bukan Ar-Rafi'iy tapi Al-Adzra'iy.
Nah ini baru klop, karena memang Al Adzra'iy menulis syarh Al Minhaj berjudul Quutul Muhtaaj.
Akhirnya saya berselancar langsung ke Quutul Muhtaaj ke bab nadzar dan ketemulah SS ini.
Persis dgn yg dinukil di Fath AlMajid maupun di Taysir Aziz Al-Hamid.
================
Di sini Al Adzra'iy menerangkan bahwa nadzar karena mengangungkan tempat, kuburan karena penghormatan terhadap mayyitnya demi keyakinan bahwa tempat itu punya keutamaan khusus adalah nadzar yg batil. Perhatikan yang saya lingkari merah.
Al-Adzra'iy menulis,
"Kalau yang dia maksudkan dari nadzarnya adalah mengagungkan tempat, kuburan atau bangunan atau mengagungkan orang yang dikuburkan di dalamnya atau orang yang dinisbahkan tempat itu kepadanya atau dibangun atas namanya, sebagaimana keyakinan kebanykan masyarakat awam dan realita saat ini, maka nadzarnya batil tidak terjadi.
Karena keyakinan mereka bahwa tempat-tempat tersebut punya khasiat tertentu seperti bisa menolak bala, meningkatkan pendapatan, menyembuhkan si nadzir dari penyakitnya, bahkan sampai ada yang bernadzar untuk bebatuan hanya karena disebutkan bahwa di batu itu pernah duduk seorang shalih.
Ada pula dari mereka yang bernadzar untuk menerangi sebagian kuburan dengan lampu, lilin dan minyak, dan mereka katakan bahwa kuburan ini atau tempat anu menerima nadzar. Maksudnya tempat atau kuburan itu mujarrab bila dinadzari dengan menyembuhkan penyakit atau mendatangkan barang yg hilang, atau menyelamatkan harta, dan lain sebagainya.
Semua nadzar dalam bentuk ini adalah batil tanpa keraguan sedikitpun. Bahkan menadzarkan minyak dan lilin atau semisalnya untuk kuburan adalah batil secara mutlak."
============
Kemudian di paragraf akhir Al Adzra'iy mengatakan bahwa perbuatan rang yang bernadzar menyumbangkan lilin untuk menerangi kuburan Nabi Ibrahim, atau kuburan siapappun adaah haram dan termasuk bid'ah yg buruk (lihat yg digaris biru).
Tak sampai di situ Al Adzra'iy juga mengatakan bahwa itu menyaingi Yahudi dan Nashrani yang telah dikecam dalam hadits shahih karena telah menjadikan kuburan nabi mereka seperti itu. Al Adzra'iy menjelaskan ini agar orang tak salah paham dengan apa yg disebut dalam matan Minhaj Ath-Thalibin ttg bolehnya nadzar nyumbang untuk masjid dan lainnya.
============
Al-Adzra'iy adalah Syihabuddin Ahmad bin Hamdan seorang pemuka madzhab Syafi'i yg lahir tahun 709 H, semasa dengan Ibnu Katsir, bukan murid Ibnu Taimiyah ataupun pengikutnya tapi memang murid Adz-Dzahabi dalam hadits dan yg pasti bukan wahhabi.
Ustadz A taslim