Sebuah kenikmatan bisa merasakan lezatnya goresan tinta para ulama salafus sholeh Ahlussunah wal Jamaah, di antaranya adalah karya spektakuler Al-Imam At-Tirmidzi Rahimahullahu Ta'ala yang berjudul Ilal Shaghir (Ini terdapat dibagian Akhir Jami At-Tirmidzi), ini adalah catatan beliau tentang ilmu Mustholah Hadist. Telah disyarah oleh Imam Ibnu Rajab dengan sangat apik menjadi dua jilid (padahal matn nya hanya puluhan lembar - kisaran 20 an lembar-), terlebih di tahqiq oleh ahli ilmu mutafannin yaitu Syaikh Nuruddin Itr Hafidzahullahu Ta'ala.
Kalau Kata dosen kami, Syaikh Dr. Musha'b Al-Marzuqi Hafidzahullahu Ta'ala (Pengajar Matkul Ushul Dirosah Asanid), "Wajib bagi penuntut ilmu hadist untuk memiliki Kitab Ilal At-Tirmidzi yang sdh disyarah Imam Ibnu Rajab, karena banyak fawaid di dalamnya tentang ulumul hadist"
Al-Imam At-Tirmidzi memiliki judul kitab yang sama, namun berbeda, berjudul Ilal Al-Kabir, itu sebuah kitab yang membahas tentang Ilal sebuah Hadist, pertanyaan-pertanyaan Imam at-Tirmidzi kepada Imam Al-Bukhari Rahimahullahu Ta'ala dan lainnya
Kampus mengadakan Dauroh selema beberapa hari karena ada libur (4 hari), kajian ini diampuh oleh Syaikh Prof. Dr. Muhammad Bukhait Al-Hujaily Hafidzahullahu Ta'ala di Masjid kampus.
Khususnya Thullab di Kuliah Hadist sangat gembira dengan Kajian-kajian berbobot seperti ini, ibarat harta karun.
Beberapa faidah yang beliau sampaikan, dan sangat penting untuk kita renungi, terlebih ketika berbicara tentang "Rijal" (orang lain).
- Ghibah Hukumnya haram, itu jika hanya untuk menyebarkan aib orang semata
- Hukum Ghibah bisa menjadi boleh bahkan wajib ketika ada kemaslahatan (Khusus dan Umum), terlebih untuk menjaga kemurnian agama dari para penyesat umat.
- Yang wajib berbicara tentang orang (perowi) adalah Ahli ilmu, yang memiliki kapasitas ilmu tentang Qowaid dan dhowabit, disertai wara'
- Wara' adalah berbicara sesuai yang diketahui tentang orang itu, bukan dugaan atau kata-katanya.
- Kewajiban orang awam adalah diam, terlebih permasalah-permasalahan yang berkaitan dengan menjarh orang lain
- Meriwayatkan atau mengambil ilmu dari ahli bid'ah tidak diperbolehkan, kecuali dengan syarat-syarat yang ketat jika dibutuhkan sebagaimana yang diperinci oleh Ulama Ahli Hadist
- Hukum Asal mengambil ilmu adalah kepada Ahlussunah, bukan kepada yang lainnya.
- Ahli Ibadah tidak semata-mata bisa dipercaya jika berbicara tentang agama, tetap yang dilihat adalah kapasitas ilmunya.
Dan faidah-faidah lainnya yang begitu banyak, tentunya tidak semua bisa ditulis disini
Semoga bermanfaat bagi kita semua
✍️Abu Yusuf Akhmad Ja'far, Lc
Universitas Islam Madinah, 22/06/1444 H