Sabtu, 21 Januari 2023

dalil harta haram wajib di salurkan kepada pos kebaikan

Ustadz abdurahman zahier
Tambahan dr ustadz alwy al khuzaimah
# Kondisi di atas jika pelaku mengetahui harta yang di hasilkan haram secara hukum ketika menerima harta tersebut

Sedangkan bagi yang tidak mengetahui keharaman yang ia hasilkan ketika qobdh , tidak di wajibkan baginya untuk takhollus

Berdasarkan firman Allah ta’ala

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ

Tambahan dari ustadz abdurahman zahier :
Dari dalil diatas, mayoritas ulama mengambil kesimpulan bahwa dalam penyaluran/pembersihan harta haram tidak terbatas harus disalurkan kepada mustahiq zakat saja, tapi juga segala macam pos pos kebaikan. Karena sudah jelas bahwa tawanan perang bukanlah mustahiq.