Khilaf yang mu'tabar. Perselisihan yang dianggap relevan dalam keilmuan. Menurut Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily hafizhahullah, khilaf mu'tabar adalah:
أن يذهب كل عالم إلى خلاف ما ذهب إليه غيره بغية الوصول إلى الحق وإبطال الباطل
"Berpendapatnya setiap ahli ilmu yang menyelisihi pendapat ahli ilmu lainnya, demi sampainya mereka kepada kebenaran dan mengingkari kebatilan." [Al-Muqaddimat Li al-Bayt al-Fiqhy, hal. 14]
Kriteria yang beliau sebutkan agar khilaf disebut mu'tabar adalah:
1. Yang saling menyelisihi adalah orang berilmu, bukan orang awam yang tak memiliki ilmu.
2. Yang menjadi materi perselisihan adalah madzhab (pandangan/pendapat), bukan dzat dalil.
3. Perselisihan berdiri di atas dasar ilmu. Hal ini berdasarkan ucapan beliau kullu alim (setiap orang berilmu).
4. Tujuan masing-masing penyelisih adalah sampai kepada kebenaran dan mengingkari kebatilan.
Ketika yang saling berselisih adalah orang berilmu dan orang jahil, maka ma'as salamah. Ini tidak bermanfaat. Bahkan akan menurunkan derajat orang alim itu.
Ketika yang diperselisihkan adalah dzat dalil, seperti antara sunnah dengan inkar as-sunnah, maka ini tidak dianggap sebagai khilaf. Pengingkar disebut syadz atau bisa jadi dianggap kafir.
Ketika perselisihan bukan di atas dasar ilmu, tanpa kaedah yang benar, maka ucapkan salam.
Ketika ada salah satu (terlebih semua) penyelisih bukan ingin ke kebenaran melainkan hanya tendensi emosi pribadi dan arogansi, maka ini namanya jadal, mira' dan syiqaq.
Demikian. Semoga bermanfaat.
Ustadz noviyardi