1. Intisab, yaitu menisbatkan diri kepada madzhab yang dikenal dari madzhab fiqh Ahlus Sunnah, seperti madzhab Abu Hanifah dan lainnya. Hal ini diperbolehkan selama sesuai hakikatnya, yakni sang penisbat mempelajari madzhab tersebut dan mengamalkan apa yang haq darinya.
2. Iltizam, yaitu mengharuskan diri sesuai pendapat imam atau madzhab tertentu, sehingga tidak akan selamanya keluar dari madzhab untuk suatu hukum masalah apapun. Ini disebut ta'ashshub madzhaby. Ini tercela dan haram.
Adapun Lamadzhabiyyah (tak bermadzhab), maka ada dua kemungkinan makna:
1. Tidak berintisab kepada madzhab tertentu namun mengikuti apa yang menurutnya haq di setiap madzhab. Disebut sebagian ulama ini adalah bentuk talfiq. Sebagian ulama mencela hal ini, sebagian lainnya tidak. Yang shahih adalah pencari haq tanpa intisab madzhab tidak tercela.
2. Sikap menyatakan anti terhadap madzhab atau mengatakan bahwa tamadzhub itu pasti ta'ashshub. Ini pandangan bathil. Menggeneralisir tamadzhub hanya di makna kedua (iltizam dan ta'ashshub) jelas pandangan zalim terhadap banyak dari fuqaha madzhab. Sekalipun ada dalam sejarah fiqh kasus-kasus fanatisme madzhab bahkan mungkin sampai sekarang, tapi tidak berarti tamadzhub itu berarti ta'ashshub.
Tidak ada aib bagi yang berintisab kepada madzhab. Juga tak masalah jika tak berintisab. Yang wajib adalah mengikuti kebenaran dengan dalilnya. Wallahu a'lam.
✍️Ust Hasan Al Jaizy -Hafizuhullah ta'ala-
Di share oleh ustadz ihsan hafiz abdullah