Berkata Al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah:
Adapun yang dinamakan dengan shalat Raghaaib (atau shalat raghbah), yaitu shalat yang dilakukan sebanyak 1000 raka’at di malam pertama bulan Rajab atau di awal malam Jum’at nya, maka ini juga tidak shahih dan tidak disyariatkan untuk melakukan nya.
Liqoo'ul Baabil Maftuh 217