KISAH PELECEHAN SEKSUAL SAAT TAWAF DI ZAMAN DULU
Oleh: Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R. Rozikin, Dosen di Universitas Brawijaya)
Berbuat dosa di tanah suci, apalagi di lingkungan Kakbah itu berbeda dengan tempat lain.
Sama-sama melakukan dosa, jika dilakukan di tempat yang suci, maka dosanya lebih berat.
Demikian beratnya dosa yang dilakukan di sana, sampai-sampai terkadang Allah mempercepat hukuman dosa itu di dunia agar menjadi ibrah dan pelajaran bagi yang lain.
Ada seorang lelaki di masa lalu yang sedang tawaf.
Tidak sengaja tersingkaplah lengan seorang wanita yang sedang tawaf juga.
Lengan itu begitu halus, putih dan mulus hingga seakan-akan berkilauan.
Kemudian secara sengaja lelaki itu menempelkan lengannya pada lengan wanita itu untuk berlezat-lezat dengannya. Tiba-tiba Allah membuat lengan mereka melekat terus dan tidak bisa dilepaskan!
Dia menjadi sangat menyesal dan sedih dengan apa yang dilakukannya.
Akhirnya dia mendatangi salah seorang ulama dan meminta fatwa terkait masalah tersebut. Sang ulama memberi saran,
“Kembalikah ke tempat engkau melakukan perbuatan tersebut dan berjanjilah kepada Allah untuk tidak mengulanginya”
Kemudian saran itu dilakukan dan akhirnya terlepaslah dua lengan yang melekat tersebut.
Ibnu Abū al-Dunyā meriwayatkan,
«بَيْنَا رَجُلٌ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ، إِذْ بَرِقَ لَهُ سَاعِدُ امْرَأَةٍ، فَوَضَعَ سَاعِدَهُ عَلَى سَاعِدِهَا يَتَلَذَّذُ، فَلَصَقَتْ بِسَاعِدِهَا، فَأُسْقِطَ فِي يَدَيْهِ، فَأَتَى بَعْضَ أُولَئِكَ الشُّيُوخِ، فَقَالَ: ارْجِعْ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي فَعَلْتَ فِيهِ، فَعَاهِدْ رَبَّ الْبَيْتِ أَلَّا تَعُودَ. فَفَعَلَ، فَخُلِّيَ عَنْهُ "». «العقوبات لابن أبي الدنيا» (ص196)
Artinya,
“Suatu saat ada seorang lelaki yang bertawaf di Kakbah. Tiba-tiba tersingkaplah lengan seorang wanita. Maka lelaki itu meletakkan lengannya pada lengan wanita itu untuk berlezat-lezat dengannya. Maka lengannya langsung melekat pada lengannya. Diapun menyesal sekali. Kemudian dia mendatangi sebagian ulama, maka sang ulama berkata, ‘Kembalikah ke tempat engkau melakukan dosa tersebut dan berjanjilah kepada pemilik baitullah untuk tidak mengulanginya’. Diapun melakukannya dan akhirnya bebaslah dia” (al-‘Uqūbāt li Ibn Abū al-Dunyā hlm 196)
***
Kisah Isāf (إساف) dan Nā’ilah (نائلة) di zaman jahiliah juga sangat populer terkait prinsip hukuman yang dipercepat jika dosa dilakukan di lingkungan Kakbah. Dua pasangan kekasih berzina di dalam Kakbah! Maka Allah mengubah mereka menjadi batu seketika!
Karena itulah, dalam kitab-kitab fikih dinasihatkan supaya benar-benar sensitif menjaga diri saat di lingkungan Kakbah. Jangan sampai bermaksiat apapun. Sekedar maksiat pandangan sekalipun. Sekali-kali jangan memandang lawan jenis yang sifatnya menikmati. Jangan pula memandang orang lain dengan pandangan mata meremehkan, entah karena fisiknya yang kurang atau karena kejahilannya dalam manasik.
#fikihumrah
#fikihumroh
#pelembuthati