Senin, 30 Januari 2023

Manfaat yang diberikan oleh bank





Manfaat yang diberikan oleh bank, jika itu bukan disebabkan oleh iqradh (mengutangi bank, dalam bentuk menabung di bank tersebut misalnya), yakni manfaat tersebut tidak berkaitan dengan besar saldo dan lamanya saldo mengendap, maka ini tidak mengapa.

Misal, fasilitas bisa mengambil uang dari ATM dengan mudah, dan bisa memonitor akun dari mbanking atau ibanking. Ini jelas termasuk manfaat, karena siapa yang mau memilih untuk menabung di bank syari'ah yang tidak ada ATM-nya, misalnya.

Jika fasilitas-fasilitas tersebut diberikan oleh bank kepada seluruh nasabah tanpa membedakan besar saldo dan lamanya saldo mengendap, maka hukum manfaat ini adalah tidak mengapa.

Demikian pula jika ada hadiah yang diberikan oleh bank kepada seluruh nasabah baru, misalnya, tanpa melihat besarnya saldonya dan lamanya saldonya mengendap, maka ini tidak mengapa.

Adapun jika manfaat tersebut disebabkan oleh qardh, yakni bergantung pada besar saldo dan lamanya saldo mengendap, maka itu adalah riba dan hukumnya adalah haram. Sebut saja contohnya adalah bunga, selain contoh-contoh manfaat lainnya yang memang masuk dalam kategori ini yaitu riba.
Ustadz Dr andy oktavian latief