Bermain layang layang.
Kira kira apa ya hukumnya?
Coba direnungkan sendiri dari masalah lain yang serupa:
Sahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu mengisahkan bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang mengejar ngejar burung dara, maka beliau bersabda:
شيطان يتبع شيطانة..
Seorang setan jantan sedang membututi setan betina (Ahmad , Abu Dawud dll)
Penulis kitab 'Aunul Ma'bud berkata: Penyerupaan lelaki itu dengan setan karena ia menjauh dari hal hal yang bermanfaat, lalai dari beribadah dan menyibukkan dirinya dengan hal yang tiada berguna. Sedangkan burung dara itu disebut setan karena ia telah menyebabkan lelaki itu lalai dari mengingat Allah. (Faidhul Qadir 4/169)
Imam An Nawawi berkata: Memelihara burung dara untuk diternakkan atau diambil telornya atau sekedar untuk dijadikan hewan piaraan, atau beririm surat, adalah boleh dan tidak makruh. Adapun bermain main dengan menerbangkannya, maka sebagian ulama' berpendapat tidak makruh (mubah) namun pendapat yang benar perbuatan itu hukumnya makruh. Dan bila diiringi dengan perjudian, atau perbuatan haram lainnya, maka persaksiannya ditolak (Raudhatut Thalibin 11/227)
Kira kira bermain menerbangkan layang layang, sama atau berbeda ya dari bermain menerbangkan burung dara?
Selamat merenung dan berpikir.
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri MA