Ringkasan dari penjelasan Syaikh Abdus Salam bin Muhammad Asy-Syuwai'ir pada sebuah ceramah berjudul:
" Bermadzhab: Hakikatnya serta Hukumnya "
(Diterjemahkan secara bebas dari Ringkasan Ustad Abdul Aziz Firdaus, M.A -semoga Allah selalu menjaga beliau)
1.T: Apa maksud dari bermadzhab ?
J: Menisbahkan(menyatakan) diri kepada madzhab(aliran) fiqih tertentu dalam hal tata cara berdalil dan furu' fiqih.
2. T: Madzhab apa saja yang boleh diikuti dan yang tidak boleh diikuti ?
J: Pendapat yang masyhur dari para Ulama untuk mengikuti Empat Madzhab (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah -penj), dan tidak mengikuti selain 4 madzhab tersebut. Hal ini sebagaiman diterangkan oleh Ibnu Shalah -semoga Allah merahmati beliau-(ulama bermadzhab Syafi'iy, wafat tahun 643 H) dalam kitabnya Muqaddimah Ibni Shalah, juga Ibnu Rajab -semoga Allah merahmati beliau- (ulama bermadzhab Hanbaly, wafat tahun 795 H) pada kitabnya Ar-Raddu 'ala man khalafa Al-Madzahib Al-Arba'ah (Bantahan Bagi Siapa yang Mengikuti Selain Madzhab yang Empat). Bahkan An-Nafrawy -semoga Allah merahmati beliau- (ulama bermadzhab Malikiy, wafat tahun 1126 H -ًWikipedia)menyebutkan adanya Ijma' (kesepakatan) atas masalah ini.
3. T: Bolehkah seorang memilih madzhab yang ia sukai dari 4 madzhab yang telah disebutkan ?
J: ada 2 kondisi, pertama, orang tadi berada pada sebuah negeri yang penduduknya sepakat atas satu madzhab tertentu, maka berlakulah kaidah " Seorang Seharusnya Bermadzhab dengan Madzhab Negerinya dan Janganlah Ia Bermadzhab Selain Madzhab Negerinya "
Kedua, apabila dia berada pada suatu negeri yang mengikuti madzhab lebih dari satu, atau tidak terdapat madzhab resmi pada negeri tersebut, maka seorang boleh memilih mengikuti madzhab tertentu selama memenuhi beberapa hal berikut:
- Hendaknya madzhab yang dipilih tidak menyimpang, dilihat dari kacamata kaidah-kaidah syariat Islam.
- Hendaknya madzhab yang dipilih adalah madzhab yang paling unggul di negerinya, dilihat dari banyaknya guru, dan kitab-kitab rujukan yang bisa diperoleh.
- Hendaknya madzhab yang dipilih memiliki pemahaman yang benar
ini adalah syarat-syarat yang telah diakui oleh para ulama.
4. T: Bolehkah mengunggulkan satu madzhab atas madzhab yang lain ?
J: Tidak boleh mengunggulkan salah satu madzhab secara mutlak(artinya madzhab tersebut selalu benar -penj). Mengunggulkan suatu madzhab hanya berlaku pada dalil sebuah masalah, semisal mengatakan,
" Sesungguhnya dalil si A lebih kuat daripada dalil si B pada masalah ini " demikian seterusnya.
Ibnu Muflih -semoga Allah merahmati beliau- (ulama bermadzhab Hanbaly, wafat tahun 763 H -Wikipedia) pada kitabnya Al-Furu'
" Siapa yang mengatakan bahwa kebenaran hakiki berada pada salah satu madzhab yang empat, maka ia wajib diminta untuk bertaubat, jika tidak mau maka ia dihukum "
Perkataan beliau ini merupakan bukti, bahwasannya madzhab yang empat ini hanya sebuah sarana untuk mengetahui kebenaran.
5. T:Apakah bermadzhab berarti melakukan taqlid, dan apakah tiap celaan pada taqlid juga dikenakan pada orang yang bermadzhab ?
J: Tidak ada keharusan bermadzhab berarti melakukan taqlid, diantara keduanya ada persamaan dan perbedaan
- Sebagian orang yang bertaqlid tidak berarti mereka bermadzhab, demikian pula sebaliknya, sebagian orang yang bermadzhab bukan berarti mereka bertaqlid, karena taqlid itu sendiri adalah mengambil suatu pendapat tanpa mengetahui dalilnya, sedangkan bermadzhab adalah mengambil sebuah pendapat dengan mengetahui dalilnya
- Taqlid pada umumnya mengikut pada orang-orang tertentu, sedangkan bermadzhab itu mengikuti aliran/madzhab tertentu(yang telah diteliti dan dikembangkan oleh para ulama dari generasi ke generasi -ed) diantara dua hal tersebut terdapat perbedaan.
- Taqlid berkonsekuensi menutup pintu ijtihad, karena taqlid dan ijtihad adalah 2 hal yang saling berlawanan, sedangkan bermadzhab memungkinkan untuk melakukan ijtihad, bahkan kenyataanya kebanyakan ulama-ulama madzhab yang empat adalah para mujtahid.
Ibnul Jauzi -semoga Allah merahmati beliau- (ulama bermadzhab Hanbaliy, wafat tahun 597 H -Wikipedia) menyebutkan dalam kitab Manaqib-nya,
" Bahwa kebanyakan dari para mujtahid yang bermadzhab Hanbaly, mereka selalu berusaha mengikuti dalil tanpa bertaqlid kepada Imam Ahmad pada suatu masalah."
Maka bermadzhab sejatinya adalah sebuah jalan yang mengantarkan seseorang kepada cara berijtihad.
kesimpulan ini tentunya diambil berdasarkan penelitian terhadap fenomena-fenomena yang terjadi pada umat islam semenjak 8 abad yang lalu.
6. T: Siapakah orang yang boleh bermadzhab ?
J: Orang yang boleh bermadzhab adalah dia yang butuh untuk mempelajari sengketa pendapat para Ulama juga mereka yang butuh mempelajari fiqih secara keseluruhan, adapun selainnya maka tidak boleh bermadzhab, karena selain dari yang dijelaskan adalah mereka yang butuh untuk bertaqlid kepada seseorang (dalam artian orang awam yang tidak terlalu ingin mendalami ilmu agama -penj)
7. T: Bermadzhab itu meliputi hal apa saja? Lalu bagaimana cara bermadzhab ?
J: Bermadzhab mencakup dalam 3 hal:
- dalam mengajar dan belajar
- dalam beramal
- dalam berfatwa
Dalam belajar, semenjak zaman dahulu belajar dilakukan dengan cara mempelajari salah satu madzhab, dan hal ini tidak pernah sama sekali diingkari.
Dalam beramal, disesuaikan sebatas apa yang seorang ketahui seperti derajat keshahihan suatu dalil, dan benar tidaknya cara pendalilannya.
Dalam berfatwa, Fatwa memiliki dasar-dasar dan aturan-aturan tersendiri, diantaranya, boleh bagi seorang untuk mengamalkan pendapat yang paling hati-hati dan memberi fatwa kepada orang-orang dengan pendapat yang termudah dan tidak boleh sebaliknya, sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim -semoga Allah merahmati beliau- (ulama bermadzhab Hanbaly, wafat tahun 751 H -Wikipedia)
Kesimpulannya: Tidak ada keterkaitan antara ketiga hal diatas. (maksudnya, seorang bisa jadi belajar Madzhab Syafi'iy akan tetapi dalam hal beramal ia memakai pendapat Madzhab Hanbaly sebatas pengetahuannya akan derajat keshahihan hadits dan cara berdalil yang menurutnya lebih tepat -penj)
8. T: Apa manfaat bermadzhab ?
J:
- mempelajari madzhab merupakan salah satu tingkatan dari beberapa tingkatan mempelajari agama. Ilmu agama sendiri terdiri dari 3 tingkatan: mengikuti (التعليق), menguji (التحقيق), mendalami (التدقيق), setelah itu barulah berpindah menuju tingkatan ijtihad.
- mempelajari madzhab merupakan sebuah cara bagi seseorang untuk menjadi orang yang cermat dalam berdalil, dan tidak sembarangan.
- terkadang seorang ulama tidak mengetahui sebuah dalil dalam suatu permasalahan, hingga akhirnya ia memakai pendapat madzhab.
- bermadzhab merupakan sebab supaya cermat dalam memberi fatwa
9. T: Apakah bermadzhab itu wajib ataukah tidak wajib ?
J: Pendapat yang kuat, bahwasannya bermadzhab adalah suatu sarana, terkadang bisa menjadi wajib, bisa juga menjadi sunnah, sedangkan tidak bermadzhab bukanlah suatu yang dilarang dengan syarat ia mendasari pendapatnya diatas dalil, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Hajar Al-Haitamy (ulama bermadzhab Syafi'iy, wafat tahun 973 H -Wikipedia) dan Ibnu Rajab.
Sebuah Pelajaran:
Yang disepakati para ulama bahwasannya hukum sarana berbeda dengan hukum tujuan, dan diantara kesempurnaan fiqih(pemahaman -ed) seseorang, ia mengetahui perbedaan antara hal yang disyariatkan karena dzat-nya itu sendiri dengan sesuatu yang disyariatkan sebagai sarana menuju hal yang lain.
Diantara contohnya:
Suatu hal yang disyariatkan termasuk dari bentuk wasilah/sarana, boleh untuk diselisihi dengan 2 syarat:
- ia terhindar dari hal yang dikhawatirkan terjadi disebabkan ia meninggalkan sarana tersebut
- adanya keperluan yang mengharuskan ia meninggalkan sarana tersebut, terlebih jika ada dalil yang tidak menunjukkan atas larangan meninggalkan sarana tersebut.
Catatan Penerjemah:
(sebagai contoh sarana disini adalah bermadzhab supaya seorang mengetahui kebenaran disertai dalilnya,
pertama apabila ia bisa mengetahui kebenaran dengan dalilnya tanpa bermadzhab maka dia telah aman dari hal yang dikhawatirkan akan terjadi jika meninggalkan sarana tersebut,
kedua, adanya keperluan yang mengharuskan dia untuk meninggalkan sarana tersebut, semisal ia menganggap bahwasannya ia memiliki dalil kuat yang tidak terdapat dalam madzhab -ed)
Diantara contohnya seperti Qadha Shalat bagi orang yang meninggalkannya secara sengaja dengan tetap meyakini kewajiban shalat, dimana 4 madzhab sepakat wajib bagi dia mengqadha shalatnya, sedangkan beberapa ulama kontemporer semisal Syaikh bin Baz berpendapat ia wajib bertaubat dan menyesalinya tanpa perlu mengqadha shalat yang ia tinggalkan secara sengaja. Wallahu A'lam)
10. T: Fenomena-fenomena melampaui batas apa saja yang dalam bermadzhab ?
J:
- menjadikan bermadzhab sebab untuk berbuat fanatik, sehingga seseorang enggan untuk berbicara kecuali sesama pengikut madzhab, tidak mau memberi bantuan kecuali sesama mereka, tidak menikahkan kecuali sesamanya, dan ini adalah hal yang tidak terpuji.
- menjadikan bermadzhab sebagai sebab yang membuatnya sibuk dari mempelajari hal yang pokok dan paling utama, Al-Qur'an & Hadits
Untuk mengatasi hal ini, ada 3 hal yang perlu dilakukan:
* Fokus terhadap Al-Quran dan Hadits, dengan cara mempelajari keduanya sebelum mempelajari fiqih.
* Fokus memperhatikan penjelasan ulama dalam tafsir Al-Qur'an
* Fokus terhadap kaidah-kaidah berdalil sehingga ia mengetahui hukum suatu masalah berdasarkan dalilnya.
- menjadikan bermadzhab sebagai jalan untuk menimbulkan kegaduhan dan perselisihan diantara kaum muslimin
Wallahu A'lam, Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
_________
Selesai diterjemahkan 10 Syawal 1441 H / 2 Juni 2020 M
Penerjemah: Ahmad Reza
Di share oleh ustadz ilmal Yaqin Al Tambuny